Boediono dan Sri Mulyani diminta jujur di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Boedino dan Sri Mulyani diminta bersikap jujur dalam memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus Bank Century.
Boediono merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Sri Mulyani merupakan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kepada Boediono, kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya menjadi kesempatan untuk membela diri. Boediono jangan sampai membuang peluang ini," ujar Anggota Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, kepada Sindonews, Kamis (1/5/2014).
Dia berharap Boediono memiliki keberanian untuk mengungkap tentang apa sesungguhnya yang terjadi. Termasuk siapa yang diuntungkan dalam kasus ini dan bagaimana hubungan pemilik Bank Century itu dengan lingkaran kekuasaan.
"Apakah benar pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyelamatan Bank Century dengan menabrak aturan dan Undang-undang itu karena ada pesanan dan tekanan?" imbuhnya.
Menurutnya berdasarkan keterangan para saksi, hampir semuanya mengatakan bahwa keputusan dan tindakan ilegal dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dilakukan berdasarkan kehendak atau perintah Boediono.
"Boediono, bersama satu-dua deputi Gubernur BI saat itu justru menunjukkan amarah kepada pejabat BI lainnya yang menentang FPJP untuk Bank Century," ungkapnya.
Dia menambahkan, FPJP dan juga bailout Bank Century itu kini menjadi skandal keuangan terbesar setelah reformasi. Alasannya, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak bisa mempertanggungjawabkannya.
"Boediono harus bisa menjelaskan mengapa dia bersikeras Bank Century harus dapat FPJP, kendati bank itu tidak memenuhi syarat. Dan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI saat itu, mengapa Boediono justru mengarahkan Dewan Gubernur BI melanggar syarat pemberian FPJP," jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga berharap yang sama kepada Sri Mulyani agar tidak menutupi semua yang diketahuinya terkait kasus tersebut. Sebab lanjut Bambang, dokumen mengenai kasus itu sudah beredar luas di publik.
"Dia juga harus berani menjelaskan secara terbuka di pengadilan sebagaimana pernah dia sampaikan dalam BAP kepada penyidik KPK tentang dirinya merasa tertipu oleh BI," tukasnya.
Boediono merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Sri Mulyani merupakan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kepada Boediono, kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya menjadi kesempatan untuk membela diri. Boediono jangan sampai membuang peluang ini," ujar Anggota Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, kepada Sindonews, Kamis (1/5/2014).
Dia berharap Boediono memiliki keberanian untuk mengungkap tentang apa sesungguhnya yang terjadi. Termasuk siapa yang diuntungkan dalam kasus ini dan bagaimana hubungan pemilik Bank Century itu dengan lingkaran kekuasaan.
"Apakah benar pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyelamatan Bank Century dengan menabrak aturan dan Undang-undang itu karena ada pesanan dan tekanan?" imbuhnya.
Menurutnya berdasarkan keterangan para saksi, hampir semuanya mengatakan bahwa keputusan dan tindakan ilegal dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dilakukan berdasarkan kehendak atau perintah Boediono.
"Boediono, bersama satu-dua deputi Gubernur BI saat itu justru menunjukkan amarah kepada pejabat BI lainnya yang menentang FPJP untuk Bank Century," ungkapnya.
Dia menambahkan, FPJP dan juga bailout Bank Century itu kini menjadi skandal keuangan terbesar setelah reformasi. Alasannya, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak bisa mempertanggungjawabkannya.
"Boediono harus bisa menjelaskan mengapa dia bersikeras Bank Century harus dapat FPJP, kendati bank itu tidak memenuhi syarat. Dan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI saat itu, mengapa Boediono justru mengarahkan Dewan Gubernur BI melanggar syarat pemberian FPJP," jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga berharap yang sama kepada Sri Mulyani agar tidak menutupi semua yang diketahuinya terkait kasus tersebut. Sebab lanjut Bambang, dokumen mengenai kasus itu sudah beredar luas di publik.
"Dia juga harus berani menjelaskan secara terbuka di pengadilan sebagaimana pernah dia sampaikan dalam BAP kepada penyidik KPK tentang dirinya merasa tertipu oleh BI," tukasnya.
(kur)