Syarat pengajuan perkara pemilu di MK
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah persyaratan bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, yang ingin mengajukan gugatan.
Sejumlah syarat itu dipaparkan dalam rapat koordinasi tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang digelar MK bersama partai politik (parpol), serta perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung MK. Selain itu, hadir pula jaksa pengacara negara dan pengelola video conference dari perguruan tinggi se-Indonesia.
MK menjelaskan, mekanisme penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Diharapkan pertemuan koordinasi tersebut dapat memberi pemahaman kepada pihak yang akan terlibat dalam penyelesain perkara PHPU 2014," ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).
MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara PHPU selama tiga kali 24 jam. Setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu legislatif (pileg) secara nasional.
Adapun penanganan perkara perselisihan hasil pemilu yang ditangani MK meliputi, perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon.
Sementara materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang bisa diajukan adalah, penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU dan dapat memengaruhi beberapa faktor.
Pertama, perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Kedua, terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD. Ketiga, perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK.
Keempat, terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK. Kelima, terpilihnya calon anggota DPD. Dan keenam, terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik.
Sedangkan mengenai perkara yang terkait dengan keanggotaan lembaga legislatif, pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing yang ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol beserta kuasa hukumnya.
Kemudian, mengenai perselisihan antar para caleg dalam satu partai, berbeda dengan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu tahun 2009.
Kini, para caleg juga bisa mengajukan gugatan secara sendiri di luar dari gugatan kolektif partai. Akan tetapi, hal itu harus dengan persetujuan dari ketua partai di tingkat DPP serta tetap melalui parpol yang bersangkutan.
"Sementara, bagi anggota DPD, pengajuan permohonan sebagaimana pada Pemilu 2009, dapat dilakukan secara perseorangan karena undang-undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD peserorangan," katanya.
Sejumlah syarat itu dipaparkan dalam rapat koordinasi tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang digelar MK bersama partai politik (parpol), serta perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung MK. Selain itu, hadir pula jaksa pengacara negara dan pengelola video conference dari perguruan tinggi se-Indonesia.
MK menjelaskan, mekanisme penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Diharapkan pertemuan koordinasi tersebut dapat memberi pemahaman kepada pihak yang akan terlibat dalam penyelesain perkara PHPU 2014," ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).
MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara PHPU selama tiga kali 24 jam. Setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu legislatif (pileg) secara nasional.
Adapun penanganan perkara perselisihan hasil pemilu yang ditangani MK meliputi, perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon.
Sementara materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang bisa diajukan adalah, penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU dan dapat memengaruhi beberapa faktor.
Pertama, perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Kedua, terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD. Ketiga, perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK.
Keempat, terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK. Kelima, terpilihnya calon anggota DPD. Dan keenam, terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik.
Sedangkan mengenai perkara yang terkait dengan keanggotaan lembaga legislatif, pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing yang ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol beserta kuasa hukumnya.
Kemudian, mengenai perselisihan antar para caleg dalam satu partai, berbeda dengan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu tahun 2009.
Kini, para caleg juga bisa mengajukan gugatan secara sendiri di luar dari gugatan kolektif partai. Akan tetapi, hal itu harus dengan persetujuan dari ketua partai di tingkat DPP serta tetap melalui parpol yang bersangkutan.
"Sementara, bagi anggota DPD, pengajuan permohonan sebagaimana pada Pemilu 2009, dapat dilakukan secara perseorangan karena undang-undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD peserorangan," katanya.
(maf)