Eks pejabat Kemenlu bantah minta kuitansi kosong
Rabu, 30 April 2014 - 16:56 WIB
Eks pejabat Kemenlu bantah minta kuitansi kosong
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), I Gusti Putu Adnyana membantah, kerap meminta kwitansi kosong kepada perusahaan jasa penyelenggara PT Pactoconvex Niaga.
"Tidak pernah (minta faktur kosong)," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
Putu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan di Kemenlu tahun 2004-2005.
Sebelumnya, Manajer PT Pactoconvex Niagatama Iffa Kusuma Putri mengatakan, dua pejabat Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka yang sudah pensiun, kerap meminta bon kosong. Kedua orang tersebut beralasan untuk kepentingan surat tagihan kosong hanya sebagai administrasi. "Mereka sering minta kuitansi kosong setelah acara," kata Iffa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Iffa dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk Sudjadnan Parnohadiningrat terdakwa kasus tersebut. "Kalau saya tanya mana invoice-nya, mereka selalu bilang iya nanti. Kuitansi yang saya berikan sudah distempel, ditanda tangan saya, dan bermaterai. Ada sepuluh lembar," tegas Iffa.
"Tidak pernah (minta faktur kosong)," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
Putu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan di Kemenlu tahun 2004-2005.
Sebelumnya, Manajer PT Pactoconvex Niagatama Iffa Kusuma Putri mengatakan, dua pejabat Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka yang sudah pensiun, kerap meminta bon kosong. Kedua orang tersebut beralasan untuk kepentingan surat tagihan kosong hanya sebagai administrasi. "Mereka sering minta kuitansi kosong setelah acara," kata Iffa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Iffa dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk Sudjadnan Parnohadiningrat terdakwa kasus tersebut. "Kalau saya tanya mana invoice-nya, mereka selalu bilang iya nanti. Kuitansi yang saya berikan sudah distempel, ditanda tangan saya, dan bermaterai. Ada sepuluh lembar," tegas Iffa.
(maf)