DKPP segera sidang 4 laporan perkara pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Tim Verifikasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan empat perkara pengaduan akan segera disidangkan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pleno DKPP.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS) memaparkan, perkara itu yakni, pertama, pihak Teradu Ketua KPU Bengkayang, pihak Pengadu Edy Sumartono, Ketua Panwaslu Bengkayang. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kotak suara pemilu legislatif (pileg) di dalam mobil dinas ketua KPU Bengkayang.
"Berdasarkan yang kami terima, alat buktinya berupa foto dan isi SMS," kata Ketua Tim Verifikasi itu kepada wartawan di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa 29 April 2014 malam.
Kemudian, lanjutnya, perkara kedua dan ketiga, pihak Teradu Ketua dan anggota PPK Kecamatan Cianjur dan ketua KPU Cianjur. Pihak Pengadu, Lilis Boy dan Hedi Permadi Boy, keduanya adalah caleg dari Partai Demokrat.
Pokok Pengaduannya, petugas PPK tersebut diduga telah melakukan kecurangan dalam rekapitulasi suara pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) I khususnya di Kecamatan Cianjur.
"Berdasarkan laporan yang yang masuk ke sekretariat DKPP, kecurangan itu berupa penggelembungan suara beberapa caleg dan pengurangan hasil suara Partai Demokrat berdasarkan rekapitulasi pleno tingkat PPS dan tingkat PPK," lanjutnya.
Kemudian, kata NHS, pokok pengaduan lainnya, Ketua KPU Cianjur telah melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pleno PPK yang diduga kuat digelembungkan serta melaksanakan rekapitulasi tingkat KPU secara tertutup.
"Berdasarkan laporan, Pengadu menilai bahwa Teradu telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 31 Ayat 2 tentang Penyelenggara Pemilu," tambahnya.
Terakhir, lanjutnya, Asep Hendra Maulana dari Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil melaporkan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Bandung Barat. Pokok Pengaduannya, pada saat rekapitulasi ulang di kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, pihak Teradu tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bandung Barat maupun pihak saksi yang telah mengajukan keberatan untuk melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu setempat.
"Alat buktinya, rekomendasi dari Panwaslu Bandung Barat, C1 dari semua dapil, D1 dari semua dapil dan C1 asli berhologram TPS 01 Sidangkerta Kabupaten Bandung Barat," pungkasnya.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS) memaparkan, perkara itu yakni, pertama, pihak Teradu Ketua KPU Bengkayang, pihak Pengadu Edy Sumartono, Ketua Panwaslu Bengkayang. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kotak suara pemilu legislatif (pileg) di dalam mobil dinas ketua KPU Bengkayang.
"Berdasarkan yang kami terima, alat buktinya berupa foto dan isi SMS," kata Ketua Tim Verifikasi itu kepada wartawan di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa 29 April 2014 malam.
Kemudian, lanjutnya, perkara kedua dan ketiga, pihak Teradu Ketua dan anggota PPK Kecamatan Cianjur dan ketua KPU Cianjur. Pihak Pengadu, Lilis Boy dan Hedi Permadi Boy, keduanya adalah caleg dari Partai Demokrat.
Pokok Pengaduannya, petugas PPK tersebut diduga telah melakukan kecurangan dalam rekapitulasi suara pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) I khususnya di Kecamatan Cianjur.
"Berdasarkan laporan yang yang masuk ke sekretariat DKPP, kecurangan itu berupa penggelembungan suara beberapa caleg dan pengurangan hasil suara Partai Demokrat berdasarkan rekapitulasi pleno tingkat PPS dan tingkat PPK," lanjutnya.
Kemudian, kata NHS, pokok pengaduan lainnya, Ketua KPU Cianjur telah melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pleno PPK yang diduga kuat digelembungkan serta melaksanakan rekapitulasi tingkat KPU secara tertutup.
"Berdasarkan laporan, Pengadu menilai bahwa Teradu telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 31 Ayat 2 tentang Penyelenggara Pemilu," tambahnya.
Terakhir, lanjutnya, Asep Hendra Maulana dari Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil melaporkan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Bandung Barat. Pokok Pengaduannya, pada saat rekapitulasi ulang di kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, pihak Teradu tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bandung Barat maupun pihak saksi yang telah mengajukan keberatan untuk melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu setempat.
"Alat buktinya, rekomendasi dari Panwaslu Bandung Barat, C1 dari semua dapil, D1 dari semua dapil dan C1 asli berhologram TPS 01 Sidangkerta Kabupaten Bandung Barat," pungkasnya.
(kri)