DKPP segera sidang 4 laporan perkara pemilu

Rabu, 30 April 2014 - 09:05 WIB
DKPP segera sidang 4...
DKPP segera sidang 4 laporan perkara pemilu
A A A
Sindonews.com - Tim Verifikasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan empat perkara pengaduan akan segera disidangkan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pleno DKPP.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS) memaparkan, perkara itu yakni, pertama, pihak Teradu Ketua KPU Bengkayang, pihak Pengadu Edy Sumartono, Ketua Panwaslu Bengkayang. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kotak suara pemilu legislatif (pileg) di dalam mobil dinas ketua KPU Bengkayang.

"Berdasarkan yang kami terima, alat buktinya berupa foto dan isi SMS," kata Ketua Tim Verifikasi itu kepada wartawan di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa 29 April 2014 malam.

Kemudian, lanjutnya, perkara kedua dan ketiga, pihak Teradu Ketua dan anggota PPK Kecamatan Cianjur dan ketua KPU Cianjur. Pihak Pengadu, Lilis Boy dan Hedi Permadi Boy, keduanya adalah caleg dari Partai Demokrat.

Pokok Pengaduannya, petugas PPK tersebut diduga telah melakukan kecurangan dalam rekapitulasi suara pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) I khususnya di Kecamatan Cianjur.

"Berdasarkan laporan yang yang masuk ke sekretariat DKPP, kecurangan itu berupa penggelembungan suara beberapa caleg dan pengurangan hasil suara Partai Demokrat berdasarkan rekapitulasi pleno tingkat PPS dan tingkat PPK," lanjutnya.

Kemudian, kata NHS, pokok pengaduan lainnya, Ketua KPU Cianjur telah melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pleno PPK yang diduga kuat digelembungkan serta melaksanakan rekapitulasi tingkat KPU secara tertutup.

"Berdasarkan laporan, Pengadu menilai bahwa Teradu telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 31 Ayat 2 tentang Penyelenggara Pemilu," tambahnya.

Terakhir, lanjutnya, Asep Hendra Maulana dari Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil melaporkan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Bandung Barat. Pokok Pengaduannya, pada saat rekapitulasi ulang di kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, pihak Teradu tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bandung Barat maupun pihak saksi yang telah mengajukan keberatan untuk melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu setempat.

"Alat buktinya, rekomendasi dari Panwaslu Bandung Barat, C1 dari semua dapil, D1 dari semua dapil dan C1 asli berhologram TPS 01 Sidangkerta Kabupaten Bandung Barat," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved