DKPP tolak empat pengaduan pelanggaran kode etik pemilu

Selasa, 29 April 2014 - 21:46 WIB
DKPP tolak empat pengaduan...
DKPP tolak empat pengaduan pelanggaran kode etik pemilu
A A A
Sindonews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak delapan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Empat di antaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat. "Sebanyak delapan perkara pengaduan diterima dari Biro Sekretariat DKPP yang kami terima dari tanggal 25-28 April 2014," kata Ketua Tim Verifikasi DKPP Nur Hidayat Sardini usai gelar perkara, Selasa (29/04/2014).

Dia menjelaskan, sebanyak delapan perkara tersebut telah lolos verifikasi administrasi oleh staf Administrasi Sekretariat DKPP Bagian Pengaduan. Namun hasil verifikasi material keempat perkara pengaduan tidak lolos.

"Kami telah melakukan verifikasi materil melalui gelar perkara. Sebanyak empat sidang naik sidang karena sudah memenuhi persyaratan minimal yaitu dua alat bukti," tutur Dosen FISIP di Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Menurut dia, empat perkara pengaduan yang tidak naik sidang dimasukan dalam kategori dismissed (ditolak) yakni Abdul Basid, pengadu melaporkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 12 dan TPS 05 Kelurahan/Dusun Sungai Segak Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Kedua, pihak teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dengan pengadu Guntur Rambe yang merupakan kuasa dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di daerah Sumatera Utara.

Ketiga, ketua dan anggota KPPS Toboh Apar di TPS 1 yang diadukan oleh Syafizal, caleg Partai Demokrat. Terakhir, teradu Ketua KPPS Nagari Sikucur dan pihak pengadu Panwaslu Padang Pariaman.

"Sebagaimana dalam Peraturan DKPP No 1 tahn 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa verifikasi materil itu berupa ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved