DKPP tolak empat pengaduan pelanggaran kode etik pemilu

Selasa, 29 April 2014 - 21:46 WIB
DKPP tolak empat pengaduan...
DKPP tolak empat pengaduan pelanggaran kode etik pemilu
A A A
Sindonews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak delapan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Empat di antaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat. "Sebanyak delapan perkara pengaduan diterima dari Biro Sekretariat DKPP yang kami terima dari tanggal 25-28 April 2014," kata Ketua Tim Verifikasi DKPP Nur Hidayat Sardini usai gelar perkara, Selasa (29/04/2014).

Dia menjelaskan, sebanyak delapan perkara tersebut telah lolos verifikasi administrasi oleh staf Administrasi Sekretariat DKPP Bagian Pengaduan. Namun hasil verifikasi material keempat perkara pengaduan tidak lolos.

"Kami telah melakukan verifikasi materil melalui gelar perkara. Sebanyak empat sidang naik sidang karena sudah memenuhi persyaratan minimal yaitu dua alat bukti," tutur Dosen FISIP di Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Menurut dia, empat perkara pengaduan yang tidak naik sidang dimasukan dalam kategori dismissed (ditolak) yakni Abdul Basid, pengadu melaporkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 12 dan TPS 05 Kelurahan/Dusun Sungai Segak Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Kedua, pihak teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dengan pengadu Guntur Rambe yang merupakan kuasa dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di daerah Sumatera Utara.

Ketiga, ketua dan anggota KPPS Toboh Apar di TPS 1 yang diadukan oleh Syafizal, caleg Partai Demokrat. Terakhir, teradu Ketua KPPS Nagari Sikucur dan pihak pengadu Panwaslu Padang Pariaman.

"Sebagaimana dalam Peraturan DKPP No 1 tahn 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa verifikasi materil itu berupa ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)