DKPP tolak empat pengaduan pelanggaran kode etik pemilu

Selasa, 29 April 2014 - 21:46 WIB
DKPP tolak empat pengaduan...
DKPP tolak empat pengaduan pelanggaran kode etik pemilu
A A A
Sindonews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak delapan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Empat di antaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat. "Sebanyak delapan perkara pengaduan diterima dari Biro Sekretariat DKPP yang kami terima dari tanggal 25-28 April 2014," kata Ketua Tim Verifikasi DKPP Nur Hidayat Sardini usai gelar perkara, Selasa (29/04/2014).

Dia menjelaskan, sebanyak delapan perkara tersebut telah lolos verifikasi administrasi oleh staf Administrasi Sekretariat DKPP Bagian Pengaduan. Namun hasil verifikasi material keempat perkara pengaduan tidak lolos.

"Kami telah melakukan verifikasi materil melalui gelar perkara. Sebanyak empat sidang naik sidang karena sudah memenuhi persyaratan minimal yaitu dua alat bukti," tutur Dosen FISIP di Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Menurut dia, empat perkara pengaduan yang tidak naik sidang dimasukan dalam kategori dismissed (ditolak) yakni Abdul Basid, pengadu melaporkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 12 dan TPS 05 Kelurahan/Dusun Sungai Segak Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Kedua, pihak teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dengan pengadu Guntur Rambe yang merupakan kuasa dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di daerah Sumatera Utara.

Ketiga, ketua dan anggota KPPS Toboh Apar di TPS 1 yang diadukan oleh Syafizal, caleg Partai Demokrat. Terakhir, teradu Ketua KPPS Nagari Sikucur dan pihak pengadu Panwaslu Padang Pariaman.

"Sebagaimana dalam Peraturan DKPP No 1 tahn 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa verifikasi materil itu berupa ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved