Hukum di Malaysia tidak berpihak ke TKI
A
A
A
Sindonews.com - Perlindungan hukum pekerja asing di Malaysia dinilai lebih buruk bila dibandingkan dengan negara lain. Isu politik dan persepsi negatif terhadap pekerja asing menyebabkan perlindungan tenaga kerja di Malaysia rendah.
Peneliti Union Migrant (Unimig) Indonesia Heru Susetyo mengatakan, Pemerintah Malaysia mengarahkan kejahatan pekerja asing sebagai isu politik.
Pemerintah negeri itu, kata dia, ingin memunculkan opini ke masyarakat Malaysia dan dunia bahwa yang menyebabkan ketidakamanan, kejahatan dan pelanggaran hukum di Malaysia adalah warga asing.
"Pemerintah Malaysia ingin menutupi kelemahan dan pelanggaran yang dia lakukan sendiri dengan mencemarkan kesalahan negara lain," kata Heru dalam Seminar Perlindungan Hukum bagi TKI yang Berkonflik dengan Hukum di lima negara yang diselenggarakan Unimig di Bidakara, Selasa (29/4/2014).
Dalam pengadilan, kata dia, hakim melekatkan prasangka terhadap pekerja asing. Keputusan mereka dipengaruhi persepsi mereka atas pekerja asing tanpa menekankan duduk perkara kasus yang sebenarnya.
Dia menambahkan, hakim juga memiliki kecendrungan untuk membela dan percaya pada majikan. Diskriminasi lain ialah adanya pemerintah tidak mau memberi bantuan hukum kepada orang asing.
Pasalnya, pekerja asing dianggap mengancam keamanan Malaysia oleh aparat penegak hukum. Pekerja asing pun diperlakukan sewenang-wenang dan diskriminatif.
Paspor yang dipegang majikan juga tidak terungkap di pengadilan karena mereka ingin melindungi majikan. Padahal hal ini sangat merepotkan jika ada TKI yang terkena kasus pidana namun dicurigai TKI ilegal karena tidak memegang paspor.
Para majikan tidak datang untuk meringankan putusan malah menambah hukuman empat bulan karena TKI itu tidak punya dokumen resmi.
Heru menjelaskan, fakta perlindungan hukum yang buruk di Malaysia ini terungkap karena pihaknya melakukan penelitian ke Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi.
Wawancara dan observasi dilakukan kepada kantor perwakilan Indonesia, organisasi TKI dan LSM pendamping serta langsung ke TKI sendiri. Penelitian dilakukan pada medio September-Desember 2013.
Peneliti Union Migrant (Unimig) Indonesia Heru Susetyo mengatakan, Pemerintah Malaysia mengarahkan kejahatan pekerja asing sebagai isu politik.
Pemerintah negeri itu, kata dia, ingin memunculkan opini ke masyarakat Malaysia dan dunia bahwa yang menyebabkan ketidakamanan, kejahatan dan pelanggaran hukum di Malaysia adalah warga asing.
"Pemerintah Malaysia ingin menutupi kelemahan dan pelanggaran yang dia lakukan sendiri dengan mencemarkan kesalahan negara lain," kata Heru dalam Seminar Perlindungan Hukum bagi TKI yang Berkonflik dengan Hukum di lima negara yang diselenggarakan Unimig di Bidakara, Selasa (29/4/2014).
Dalam pengadilan, kata dia, hakim melekatkan prasangka terhadap pekerja asing. Keputusan mereka dipengaruhi persepsi mereka atas pekerja asing tanpa menekankan duduk perkara kasus yang sebenarnya.
Dia menambahkan, hakim juga memiliki kecendrungan untuk membela dan percaya pada majikan. Diskriminasi lain ialah adanya pemerintah tidak mau memberi bantuan hukum kepada orang asing.
Pasalnya, pekerja asing dianggap mengancam keamanan Malaysia oleh aparat penegak hukum. Pekerja asing pun diperlakukan sewenang-wenang dan diskriminatif.
Paspor yang dipegang majikan juga tidak terungkap di pengadilan karena mereka ingin melindungi majikan. Padahal hal ini sangat merepotkan jika ada TKI yang terkena kasus pidana namun dicurigai TKI ilegal karena tidak memegang paspor.
Para majikan tidak datang untuk meringankan putusan malah menambah hukuman empat bulan karena TKI itu tidak punya dokumen resmi.
Heru menjelaskan, fakta perlindungan hukum yang buruk di Malaysia ini terungkap karena pihaknya melakukan penelitian ke Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi.
Wawancara dan observasi dilakukan kepada kantor perwakilan Indonesia, organisasi TKI dan LSM pendamping serta langsung ke TKI sendiri. Penelitian dilakukan pada medio September-Desember 2013.
(dam)