Mantan kepala BPN kembali diperiksa KPK terkait Hambalang
Selasa, 29 April 2014 - 11:36 WIB
Mantan kepala BPN kembali diperiksa KPK terkait Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang.
Joyo akan diperiksa untuk Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso, tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini dia, (Joyo Winoto) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (29/4/2014).
Joyo sendiri tampak memenuhi panggilan KPK. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Mengenakan kemeja batik dan celana bahan hitam, dia memilih langsung masuk ke lobi KPK.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu.
Machfud Suroso diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hingga kini Machfud belum ditahan oleh penyidik KPK.
Joyo akan diperiksa untuk Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso, tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini dia, (Joyo Winoto) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (29/4/2014).
Joyo sendiri tampak memenuhi panggilan KPK. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Mengenakan kemeja batik dan celana bahan hitam, dia memilih langsung masuk ke lobi KPK.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu.
Machfud Suroso diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hingga kini Machfud belum ditahan oleh penyidik KPK.
(kri)