Apa hubungannya kasus Antasari dengan SBY?
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua ke Mahkamah Agung (MA), setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser dari jabatannya nanti.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati kembali balik bertanya. Menurutnya, jika memang pihak Antasari punya rencana, tak perlu menunggu SBY lengser dari jabatannya.
"Apa hubungannya? Ya apa hubungannya dengan Pak SBY setelah lengser, ya ajuin saja," ujar Andi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2014 malam.
Dia pun membantah bahwa kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhubungan dengan SBY. "Apa urusannya dengan Pak SBY kasusnya? Karena kan yang kita tahu nih ya, terpublish, urusannya Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran itu (Nasrudin Zulkarnaen)," tegas Andi.
"Ya urusan dengan mereka, apa urusannya dengan SBY? Kan terlalu jauh gitu. Urusan bisnis perusahaan dengan urusan KPK yang ada kaitannya dengan masalah perempuan, kan gitu. Terlalu jauh," imbuhnya.
Andi justru balik menuding, bahwa rencana PK yang kedua Antasari nanti dipolitisir. "Saya lihat ini dipolitisir," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara pembunuhan Direktur PT PRB Nasruddin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke penjara akan memasuki babak baru.
Terpidana kasus tersebut, mantan Ketua KPK Antasari Azhar sudah menyiapkan semua materi untuk mengajukan PK ke MA. Akan tetapi, upaya hukum luar biasa itu bakal diajukan Antasari setelah Presiden SBY lengser dari jabatannya.
"Pengajuan PK menunggu SBY habis masa jabatanya," ujar Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2014.
Dia menilai Antasari adalah korban kriminalisasi oleh rezim yang berkuasa. Sebab, menurut dia, menjadi hal yang sangat sia-sia atau mubazir jika pengajuan PK itu dilakukan saat SBY masih berkuasa. Menurut dia, Antasari bakal sabar menunggu moment atau waktu yang tepat itu untuk mengajukan PK kembali ke MA. "Jangankan lima bulan, setahun aja kami akan sabar," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati kembali balik bertanya. Menurutnya, jika memang pihak Antasari punya rencana, tak perlu menunggu SBY lengser dari jabatannya.
"Apa hubungannya? Ya apa hubungannya dengan Pak SBY setelah lengser, ya ajuin saja," ujar Andi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2014 malam.
Dia pun membantah bahwa kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhubungan dengan SBY. "Apa urusannya dengan Pak SBY kasusnya? Karena kan yang kita tahu nih ya, terpublish, urusannya Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran itu (Nasrudin Zulkarnaen)," tegas Andi.
"Ya urusan dengan mereka, apa urusannya dengan SBY? Kan terlalu jauh gitu. Urusan bisnis perusahaan dengan urusan KPK yang ada kaitannya dengan masalah perempuan, kan gitu. Terlalu jauh," imbuhnya.
Andi justru balik menuding, bahwa rencana PK yang kedua Antasari nanti dipolitisir. "Saya lihat ini dipolitisir," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara pembunuhan Direktur PT PRB Nasruddin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke penjara akan memasuki babak baru.
Terpidana kasus tersebut, mantan Ketua KPK Antasari Azhar sudah menyiapkan semua materi untuk mengajukan PK ke MA. Akan tetapi, upaya hukum luar biasa itu bakal diajukan Antasari setelah Presiden SBY lengser dari jabatannya.
"Pengajuan PK menunggu SBY habis masa jabatanya," ujar Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2014.
Dia menilai Antasari adalah korban kriminalisasi oleh rezim yang berkuasa. Sebab, menurut dia, menjadi hal yang sangat sia-sia atau mubazir jika pengajuan PK itu dilakukan saat SBY masih berkuasa. Menurut dia, Antasari bakal sabar menunggu moment atau waktu yang tepat itu untuk mengajukan PK kembali ke MA. "Jangankan lima bulan, setahun aja kami akan sabar," pungkasnya.
(maf)