Dirut PT Quadra Solution bungkam usai diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya tidak mau komentar," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Anang menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam. Namun usai menjalani pemeriksaan, dia terus berjalan dan tidak mengindahkan berbagai pertanyaan wartawan.
PT Quadra merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender proyek e-KTP tahun 2011-2012. Penyidik juga telah menggeledah kantor PT Quadra Solution.
KPK sudah mencegah Anang ke luar negeri melalui Direktoral Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak mau komentar," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Anang menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam. Namun usai menjalani pemeriksaan, dia terus berjalan dan tidak mengindahkan berbagai pertanyaan wartawan.
PT Quadra merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender proyek e-KTP tahun 2011-2012. Penyidik juga telah menggeledah kantor PT Quadra Solution.
KPK sudah mencegah Anang ke luar negeri melalui Direktoral Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka.
(dam)