KAP sudah terima laporan dana kampanye tahap akhir

Jum'at, 25 April 2014 - 11:37 WIB
KAP sudah terima laporan...
KAP sudah terima laporan dana kampanye tahap akhir
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan laporan dana kampanye tahap akhir sudah diterima Kantor Akuntan Publik (KAP). Maka itu, KPU menegaskan KAP harus memaksimalkan waktu agar mulai melakukan proses audit.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, waktu untuk melakukan audit dana kampanye hanya 30 hari setelah laporan itu diterima KPU dan KAP.

"Jadi KAP kemarin sudah serahkan laporan dana. Sekarang KAP akan proses audit selama 30 hari," ujar Ferry di kantor KPU, Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Ferry menambahkan, untuk dana kampanye yang sudah diserahkan, maka akan langsung diudit berdasarkan penerimaan dan pengeluaran komponen belanja kampanye terlebih sumber asal penyumbang.

"Nanti kan disampaikan ke kami dan akan diserahkan ke partai dan selanjutnya diumumkan ke partai," ungkapnya.

Untuk melakukan audit dana kampanye partai politik (parpol) dan caleg DPD RI, KPU telah menunjuk sebanyak 14 KAP. Mereka akan mengaudit penerimaan dan pengeluaran partai selama kampanye.
Berdasarkan ketentuan, KPU telah membatasi peserta pemilu hanya boleh menerima sumbangan maksimal Rp1 miliar dari perorangan, dan Rp7,5 miliar dari perseroan atau perusahaan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8886 seconds (0.1#10.140)