Dana kampanye pemilu capai Rp3,1 triliun
Jum'at, 25 April 2014 - 09:51 WIB
Dana kampanye pemilu capai Rp3,1 triliun
A
A
A
Sindonews.com - Biaya kampanye partai politik (parpol) pada Pemilu 9 April lalu sungguh fantastik. Total dana kampanye 12 parpol mencapai Rp3.121.345.860.918.
Angka itu dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan laporan dana kampanye akhir atau laporan tahap ketiga untuk peserta pemilu, pada 24 April 2014 kemarin.
Laporan dana kampanye 12 parpol nasional diterima KPU dan 14 kantor akuntan publik (KAP) tepat di bawah pukul 18.00 WIB, sebagai batas akhir waktu melaporkan. Golkar merupakan partai yang melaporkan pada saat menjelang penutupan pelaporan dana kampanye.
Partai Gerindra merupakan partai pertama yang melaporkan dana kampanye, disusul Partai NasDem. Dua partai itu melaporkan sehari sebelum kegiatan pelaporan dilaksanakan.
Pada hari berikutnya, menyusul 10 partai lainnya secara bergantian menyerahkan dokumen penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif 2014.
Gerindra menjadi partai yang memiliki dana kampanye terbesar, yakni mencapai Rp435 miliar, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 404.730.519.590.
Sementara partai dengan dana kampanye paling rendah ialah Partai Keadlian dan Persatuan Indonesia (PKPI) yakni Rp52,9 miliar.
Untuk diketahui, Kamis 24 April lalu adalah batas akhir untuk peserta pemilu baik parpol maupun calon legislatif DPD melaporkan komponen penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap akhir pemilu legislatif 9 April 2014.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif, bagi para parpol dan caleg DPD yang terlambat melaporkan dana akhir kampanye pada pukul 18.00 WIB kemarin, maka para caleg yang terpilih akan dibatalkan keterpilihannya oleh KPU.
Angka itu dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan laporan dana kampanye akhir atau laporan tahap ketiga untuk peserta pemilu, pada 24 April 2014 kemarin.
Laporan dana kampanye 12 parpol nasional diterima KPU dan 14 kantor akuntan publik (KAP) tepat di bawah pukul 18.00 WIB, sebagai batas akhir waktu melaporkan. Golkar merupakan partai yang melaporkan pada saat menjelang penutupan pelaporan dana kampanye.
Partai Gerindra merupakan partai pertama yang melaporkan dana kampanye, disusul Partai NasDem. Dua partai itu melaporkan sehari sebelum kegiatan pelaporan dilaksanakan.
Pada hari berikutnya, menyusul 10 partai lainnya secara bergantian menyerahkan dokumen penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif 2014.
Gerindra menjadi partai yang memiliki dana kampanye terbesar, yakni mencapai Rp435 miliar, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 404.730.519.590.
Sementara partai dengan dana kampanye paling rendah ialah Partai Keadlian dan Persatuan Indonesia (PKPI) yakni Rp52,9 miliar.
Untuk diketahui, Kamis 24 April lalu adalah batas akhir untuk peserta pemilu baik parpol maupun calon legislatif DPD melaporkan komponen penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap akhir pemilu legislatif 9 April 2014.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif, bagi para parpol dan caleg DPD yang terlambat melaporkan dana akhir kampanye pada pukul 18.00 WIB kemarin, maka para caleg yang terpilih akan dibatalkan keterpilihannya oleh KPU.
(dam)