Boediono siap jelaskan kasus Century di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden Boediono siap bersaksi dalam persidangan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur bidang IV Bank Indonesia (BI) yang merupakan terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan janka pendek (FPJP) Bank Century pada 9 Mei 2014 mendatang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Boediono memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI.
"Pak Boediono siap memberi keterangan sebagai saksi di persidangan Tipikor untuk kasus Century," ujar Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat kepada Sindonews, Jumat (25/4/2014).
Menurut dia, Boediono akan memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya.
"Ini sesuai komitmen Pak Boediono untuk membantu dan mendukung penegakan hukum di kasus Century yang sudah berulang kali Beliau sampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi," tuturnya.
Boediono seharusnya memberikan kesaksian pada 5 Mei. Namun dia tidak bisa hadir pada tanggal tersebut sehingga diundur pada 9 Mei.
"Pak Boediono seharusnya tanggal 5 (Mei), tapi enggak bisa, baru bisa tanggal 9," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis 24 April 2014.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Boediono memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI.
"Pak Boediono siap memberi keterangan sebagai saksi di persidangan Tipikor untuk kasus Century," ujar Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat kepada Sindonews, Jumat (25/4/2014).
Menurut dia, Boediono akan memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya.
"Ini sesuai komitmen Pak Boediono untuk membantu dan mendukung penegakan hukum di kasus Century yang sudah berulang kali Beliau sampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi," tuturnya.
Boediono seharusnya memberikan kesaksian pada 5 Mei. Namun dia tidak bisa hadir pada tanggal tersebut sehingga diundur pada 9 Mei.
"Pak Boediono seharusnya tanggal 5 (Mei), tapi enggak bisa, baru bisa tanggal 9," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis 24 April 2014.
(dam)