Gamawan ikuti saran KPK terkait e-KTP
Kamis, 24 April 2014 - 16:19 WIB
Gamawan ikuti saran KPK terkait e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku, sudah mengikuti saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan proyek e-KTP, agar tak ada penyimpangan dalam proyek senilai Rp6 triliun tersebut.
"Saya sebelum tender datang ke KPK untuk presentasi. Tolong ini (proyek e-KTP) dikawal dan beri kami masukan terkait HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan sebagainya. Apakah penawaran harga sudah betul atau belum?," jelas Gamawan saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Kemudian, kata Gamawan, KPK mengajukan dua sarat agar proyek E-KTP berjalan tanpa adanya penyimpangan. Pertama, melakukan tender secara elektronik.
"Kita percepat, karena permintaan KPK yang harusnya 2012 kita majukan menjadi 2011. Ini karena ketaatan saya," tegasnya.
Saran KPK yang kedua adalah dampingi tender ini dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Kemudian, kita masukan LKPP sebagai pendamping. Jadi kita ikuti saran KPK, karena saya minta mereka mengawal proyek ini," sambung Gamawan.
Dia menambahkan, soal HPS yang ditentukan oleh pemenang tender sudah lebih awal dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Soal HPS, karena tidak ada bentuk yang spesifik kita minta audit oleh BPKP dan dinyatakan sudah tidak ada masalah," paparnya.
Gamawan pun, mengaku siap diperiksa oleh penyidik KPK terkait adanya mark-up anggaran dalam proyek e-KTP yang sudah menyeret Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
"Saya siap dipanggi KPK dan pasti datang karena sayakan warga negara yang baik," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Saya sebelum tender datang ke KPK untuk presentasi. Tolong ini (proyek e-KTP) dikawal dan beri kami masukan terkait HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan sebagainya. Apakah penawaran harga sudah betul atau belum?," jelas Gamawan saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Kemudian, kata Gamawan, KPK mengajukan dua sarat agar proyek E-KTP berjalan tanpa adanya penyimpangan. Pertama, melakukan tender secara elektronik.
"Kita percepat, karena permintaan KPK yang harusnya 2012 kita majukan menjadi 2011. Ini karena ketaatan saya," tegasnya.
Saran KPK yang kedua adalah dampingi tender ini dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Kemudian, kita masukan LKPP sebagai pendamping. Jadi kita ikuti saran KPK, karena saya minta mereka mengawal proyek ini," sambung Gamawan.
Dia menambahkan, soal HPS yang ditentukan oleh pemenang tender sudah lebih awal dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Soal HPS, karena tidak ada bentuk yang spesifik kita minta audit oleh BPKP dan dinyatakan sudah tidak ada masalah," paparnya.
Gamawan pun, mengaku siap diperiksa oleh penyidik KPK terkait adanya mark-up anggaran dalam proyek e-KTP yang sudah menyeret Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
"Saya siap dipanggi KPK dan pasti datang karena sayakan warga negara yang baik," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(maf)