Hari ini tenggat laporan dana kampanye parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penyerahan laporan dana kampanye tahap akhir paling lambat hari ini. Maka itu, peserta pemilu wajib menyerahkan laporan tersebut sebelum pukul 18.00 WIB.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, sebanyak 14 Badan atau kantor akuntan publik telah ditunjuk untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik tingkat pusat. Saat laporan pada hari ini, peserta pemilu langsung menghadapi para akuntan publik.
"Nanti mereka juga diterima akuntan publik yang berwenang melakukan audit," ujar Nur, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Bagi partai politik yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye sebelum tanggal 24 April 2014, KPU menganggap mereka tetap telah melaporkan. Hanya saja, untuk proses audit akuntan publik akan bertemu berdasarkan proses kegiatan penerimaan laporan.
"Mereka dinilai sudah menyerahkan laporannya, artinya tidak melampaui tenggat. Hari ini mereka wajib datang untuk menemui KAP-nya (kantor akuntan publik)," paparnya.
Untuk diketahui, mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013, laporan penerimaan dan pengeluaran harus diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, sebanyak 14 Badan atau kantor akuntan publik telah ditunjuk untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik tingkat pusat. Saat laporan pada hari ini, peserta pemilu langsung menghadapi para akuntan publik.
"Nanti mereka juga diterima akuntan publik yang berwenang melakukan audit," ujar Nur, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Bagi partai politik yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye sebelum tanggal 24 April 2014, KPU menganggap mereka tetap telah melaporkan. Hanya saja, untuk proses audit akuntan publik akan bertemu berdasarkan proses kegiatan penerimaan laporan.
"Mereka dinilai sudah menyerahkan laporannya, artinya tidak melampaui tenggat. Hari ini mereka wajib datang untuk menemui KAP-nya (kantor akuntan publik)," paparnya.
Untuk diketahui, mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013, laporan penerimaan dan pengeluaran harus diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik.
(hyk)