KPK tak berani spekulasi soal nasib MS Kaban
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak mau berspekulasi mengenai nasib mantan Menhut MS Kaban, meskipun disebut menerima uang dari Anggoro Widjojo, terdakwa kasus SKRT.
"Intinya begini. Sekarang fokusnya adalah di tersangka yang sekarang dilakukan," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Bambang menyarankan, semua pihak tetap mengikuti proses persidangan. Menurutnya, seorang saksi bisa saja mencabut keterangannya.
"Nanti kita lihat proses di pengadilan, Itu yang namanya keterangan-keterangan saksi nanti bisa dicabut oleh mereka yang memberikan keterangan. Nanti kita lihat di situ. Jadi satu demi satu," tegasnya.
Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
"Intinya begini. Sekarang fokusnya adalah di tersangka yang sekarang dilakukan," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Bambang menyarankan, semua pihak tetap mengikuti proses persidangan. Menurutnya, seorang saksi bisa saja mencabut keterangannya.
"Nanti kita lihat proses di pengadilan, Itu yang namanya keterangan-keterangan saksi nanti bisa dicabut oleh mereka yang memberikan keterangan. Nanti kita lihat di situ. Jadi satu demi satu," tegasnya.
Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(maf)