Kasus SKRT, Kaban SMS minta uang ke Anggoro

Rabu, 23 April 2014 - 16:00 WIB
Kasus SKRT, Kaban SMS minta uang ke Anggoro
Kasus SKRT, Kaban SMS minta uang ke Anggoro
A A A
Sindonews.com - Pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo menjalani sidang perdana terkait kasus proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2006 sampai 2008.

Dalam dakwaan JPU KPK, dirinci dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, yang kini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Bahkan MS Kaban pernah mengirim Short Message Service (SMS) kepada Anggoro, meminta uang pada 6 Agustus 2007. Hal itu tercantum dalam dakwaan JPU KPK.

"Saat itu terdakwa menerima sms, skrg (sekarang) merapat saja ke rmh (rumah) dinas, kalau smpat bgks rapi 15 rb (USD)," kata Kaban seperti dalam dakwaan JPU KPK yang dibacakan jaksa Riyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).

Anggoro yang sempat buron itu kemudian membeli valuta asing senilai USD15 ribu dan menyerahkannya ke MS Kaban di Rumah Dinas Menhut, di Jalan Denpasar Raya, Nomor 15 Jakarta.

Masih dalam dakwaan jaksa, MS Kaban kembali berkomunikasi dengan Anggoro meminta sejumlah uang. Kemudian Anggoro membeli valuta asing senilai USD10 ribu dan mengutus Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom, David Angkawijaya, untuk menyerahkan ke MS Kaban.

"Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil saja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," kata Kaban kepada Anggoro seperti didakwaan jaksa KPK.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009, termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan). JPU KPK mengungkap, suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut tahun 2007.

Di dalamnya ada proyek SKRT yang dimenangkan dan digarap PT Masaro. Pada dakwaan primer, saudara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7158 seconds (0.1#10.140)