Parpol tak kunjung serahkan laporan akhir dana kampanye
Rabu, 23 April 2014 - 08:56 WIB
Parpol tak kunjung serahkan laporan akhir dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, peserta pemilu, baik parpol maupun calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) harus menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya ke kantor akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemungutan suara.
"Itu dilihat dari ketepatan waktunya. Kalau tidak tepat waktu ada sanksinya berapa tak ditetapkan sebagai caleg terpilih," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Selasa (22/04/2014)
Batas penyampaian laporan ini berakhir pada 24 April 2014 pukul 18.00 WIB. Ini berlaku untuk seluruh tingkatan lembaga perwakilan, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Namun hingga kemarin Selasa 22 April, KPU belum menerima laporan akhir dana kampanye dari peserta pemilu.
"Kami sudah ingatkan kembali ke peserta pemilu terkait deadlinenya.Juga ke DPP partai kembali mengingatkan agar pengalaman yang lalu tak terulang, sehingga kami terpaksa membatalkan peserta pemilu," pungkasnya
"Itu dilihat dari ketepatan waktunya. Kalau tidak tepat waktu ada sanksinya berapa tak ditetapkan sebagai caleg terpilih," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Selasa (22/04/2014)
Batas penyampaian laporan ini berakhir pada 24 April 2014 pukul 18.00 WIB. Ini berlaku untuk seluruh tingkatan lembaga perwakilan, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Namun hingga kemarin Selasa 22 April, KPU belum menerima laporan akhir dana kampanye dari peserta pemilu.
"Kami sudah ingatkan kembali ke peserta pemilu terkait deadlinenya.Juga ke DPP partai kembali mengingatkan agar pengalaman yang lalu tak terulang, sehingga kami terpaksa membatalkan peserta pemilu," pungkasnya
(kri)