Parpol tak kunjung serahkan laporan akhir dana kampanye

Rabu, 23 April 2014 - 08:56 WIB
Parpol tak kunjung serahkan...
Parpol tak kunjung serahkan laporan akhir dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, peserta pemilu, baik parpol maupun calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) harus menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya ke kantor akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemungutan suara.

"Itu dilihat dari ketepatan waktunya. Kalau tidak tepat waktu ada sanksinya berapa tak ditetapkan sebagai caleg terpilih," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Selasa (22/04/2014)

Batas penyampaian laporan ini berakhir pada 24 April 2014 pukul 18.00 WIB. Ini berlaku untuk seluruh tingkatan lembaga perwakilan, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Namun hingga kemarin Selasa 22 April, KPU belum menerima laporan akhir dana kampanye dari peserta pemilu.

"Kami sudah ingatkan kembali ke peserta pemilu terkait deadlinenya.Juga ke DPP partai kembali mengingatkan agar pengalaman yang lalu tak terulang, sehingga kami terpaksa membatalkan peserta pemilu," pungkasnya
(kri)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved