Gamawan siap dipanggil KPK terkait kasus e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan siap membantu KPK, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan dirinya siap memenuhi panggilan KPK bila diminta untuk memberikan keterangan.
"Tidak perlu ditanya, harus siap," kata Gamawan saat ditemui usai rapat kordinasi bersama terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Dia mengatakan, menghormati apapun keputusan KPK, termasuk penetapan tersangka dan penggeledahan di Kantor Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Karena saya tahu KPK itu sangat profesional. Kita menghargai proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan hukum kepada KPK. Selain itu, dia juga memastikan akan bersikap kooperatif bila diminta dukungannya.
Kemudian saat ditanya, terkait keterlibatan pihak lain seperti Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, sebagaimana yang diungkapkan M Nazaruddin, Gamawan enggan berkomentar. "Saya tidak tahu, biar KPK yang membuktikan," pungkasnya.
KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP
"Tidak perlu ditanya, harus siap," kata Gamawan saat ditemui usai rapat kordinasi bersama terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Dia mengatakan, menghormati apapun keputusan KPK, termasuk penetapan tersangka dan penggeledahan di Kantor Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Karena saya tahu KPK itu sangat profesional. Kita menghargai proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan hukum kepada KPK. Selain itu, dia juga memastikan akan bersikap kooperatif bila diminta dukungannya.
Kemudian saat ditanya, terkait keterlibatan pihak lain seperti Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, sebagaimana yang diungkapkan M Nazaruddin, Gamawan enggan berkomentar. "Saya tidak tahu, biar KPK yang membuktikan," pungkasnya.
KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP
(maf)