Kasus e-KTP, KPK geledah PT Quadra Solution

Selasa, 22 April 2014 - 21:16 WIB
Kasus e-KTP, KPK geledah...
Kasus e-KTP, KPK geledah PT Quadra Solution
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat, setelah menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Malam ini KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Quadra Solution di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Perusahaan itu adalah salah satu pemenang tender proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Penggeledahan tersebut diduga untuk menelusuri jejak-jejak tersangka. "Iya benar (ada penggeledahan), diduga tempat tersebut ada jejak-jejak tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi.

Pantauan Sindonews, Selasa (22/4/2014) terlihat penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan. Sementara petugas Brimob bersenjata terlihat sedang berjaga-jaga area penggeledahan.

Sekira pukul 20.00 WIB penyidik KPK masih melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti terkait kasus tersebut. Penyidik berjumlah sekita tujuh orang, terlihat menggunakan rompi cokelat bertuliskan KPK, mereka terlihat memeriksa sejumlah berkas dan dokumen di kantor perusahaan itu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan S (Sugiharto) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan catatan sipil, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Sugiharto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8290 seconds (0.1#10.140)