Penetapan Hadi sebagai tersangka bukan peristiwa biasa
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, penetapan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bukan peristiwa biasa.
"Ini memiliki arti yang sangat besar. Pasalnya BPK adalah lembaga tinggi negara yang tugas dan fungsinya memeriksa keuangan negara," kata Hajriyanto saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (22/4/2014).
Untuk itu, politikus Partai Golkar ini meminta semua pihak untuk menghindari spekulasi politik di balik penetapan Hadi sebagai tersangka.
"Kita menghormati KPK, tetapi juga mempersilahkan tersangka untuk mengambil langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum ini sesuai dengan hak-haknya serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kita menghargai langkah KPK," tuturnya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistanya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut dia, penetapan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bukan peristiwa biasa.
"Ini memiliki arti yang sangat besar. Pasalnya BPK adalah lembaga tinggi negara yang tugas dan fungsinya memeriksa keuangan negara," kata Hajriyanto saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (22/4/2014).
Untuk itu, politikus Partai Golkar ini meminta semua pihak untuk menghindari spekulasi politik di balik penetapan Hadi sebagai tersangka.
"Kita menghormati KPK, tetapi juga mempersilahkan tersangka untuk mengambil langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum ini sesuai dengan hak-haknya serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kita menghargai langkah KPK," tuturnya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistanya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)