Penonaktifan SDA dinilai bodong

Minggu, 20 April 2014 - 14:43 WIB
Penonaktifan SDA dinilai...
Penonaktifan SDA dinilai bodong
A A A
Sindonews.com - Penonaktifan Suryadhama Ali (SDA) dari ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lewat rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dinilai bodong atau ilegal. Karena, penonaktifa itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Iya (bodong)," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Fernita Darwis kepada Sindonews melalui pesan singkat, Minggu (20/4/2014).

Dia juga mengatakan, pemakzulan SDA yang juga menteri agama ini dari ketua umum PPP bukan lewat Rapimnas. "Menonaktifkan Ketua Umum mekanismenya tidak lewat Rapimnas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi internal PPP semakin meruncing, beberapa pengurus DPP dan DPW dipecat oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Namun dalam Rapimnas yang digelar semalam, justru SDA yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua umum.

Rapimnas yang digelar di kantor PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat itu, dihadiri oleh beberapa pengurus dan elite partai yang berseberangan dengan SDA.

"Rapimnas I PPP dengan berpegang teguh kepada konstitusi (AD/ART) mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian DPP PPP pada tanggal 18 April dari yang semula peringatan pertama menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku ketua umum DPP PPP," ucap Sekjen PPP M Romahurmuziy yang membacakan keputusan Rapimnas PPP, Minggu (20/4/2014).

Baca:
Rapimnas nonaktifkan SDA dari posisi ketum PPP
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0716 seconds (0.1#10.140)