PPP keukeh surat pemecatan legal

Sabtu, 19 April 2014 - 02:23 WIB
PPP keukeh surat pemecatan...
PPP keukeh surat pemecatan legal
A A A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh surat pemecatan lima pengurus PPP adalah legal, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Surat tersebut juga diklaim telah mendapat tanda tangan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, M Romahurmuziy (Romi).

"Romi jangan pura-pura lupa deh, dia tuh pernah tanda tangan surat pengangkatan Pak Amir Uskara sewaktu dia masih Wakil Sejken," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PPP Fernita Darwis ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat malam (18/04/2014).

Fernita menceritakan, waktu itu Sekjen DPP PPP masih dijabat oleh Irgan Chairul Mahfiz. Tapi, karena Irgan saat itu berhalangan maka digantikan oleh Romahurmuziy yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Sekjen.

"Dan itu sah saja kalau surat ditandatangani Wasekjen seperti Saifullah Tamliha yang menandatangani surat pemecatan lima pengurus PPP," tegasnya.

Fernita menegaskan, posisi Sekjen DPP PPP itu tidak sama dengan Ketua Umum DPP PPP. Jika Sekjen berhalangan hadir, maka bisa digantikan oleh Wasekjen karena ada 22 Wasekjen DPP PPP yang statusnya berkedudukan sama.
Lain halnya dengan posisi Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum yang tidak bisa digantikan. "Karena Pak SDA itu dipilih lewat muktamar, sedangkan Romi, Waketum, Wasekjen diangkat oleh pak SDA secara formattur," ujarnya.

Menurut Fernita, wajar saja jika Romi tidak mengetahui tentang adanya surat pemecatan tersebut. Karena, Romi masih berada di daerah pemilihan (dapil)-nya di Jawa Tengah (Jateng) VII waktu penandatanganan surat itu. "Karena masih sibuk mengamankan suara di dapil," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved