Ini sanksi bagi caleg yang gunakan dana 'hantu'

Jum'at, 18 April 2014 - 16:31 WIB
Ini sanksi bagi caleg...
Ini sanksi bagi caleg yang gunakan dana 'hantu'
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, bagi peserta pemilu seperti partai politik dan calon legislatif (caleg) DPD RI yang kedapatan tidak melaporkan dana kampanye pada 24 April 2014 bakal terkena sanksi.

"Iya, itu ada sanksi. Bisa dibatalkan, tidak di lantik nanti," kata Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 antara lain menyebutkan sumber sumbangan harus jelas asal-usulnya, bukan dana 'hantu'. KPU menetapkan sumbangan perorangan paling banyak Rp1 miliar, dan perseroan dibatasi Rp7,5 miliar.

"Setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan dana sumbangan kepada KPU dan atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara (pajak) paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, maka itu dipidana dua tahun dan Rp5 miliar," tutur Ferry mengutip pasal 131 ayat 4 dalam PKPU 17 tahun 2013.

Untuk tahap awal KPU mengimbau peserta pemilu agar melaporkan dana kampanye pada 24 April, pukul 18.00 WIB. Hal itu untuk mengetahui sejauhmana penerimaan dan pengeluaran dana partai yang digunakan saat kampanye lalu. "Nah pertimbangannya ini patuh atau tidak patuh. Misal ada yang sumbang Rp1,2 miliar. Nah ini enggak boleh," tutupnya.
(dam)
Berita Terkait
PAN Maros Mulai Membuka...
PAN Maros Mulai Membuka Pendaftaran Calon Legislatif
Gelora Makassar Jaring...
Gelora Makassar Jaring Bakal Calon Legislatif Via Daring
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Rakor DPW DIY, TGB:...
Rakor DPW DIY, TGB: Perindo Harus Jaring Calon Legislatif Berkualitas
DPW Partai Perindo Sumsel...
DPW Partai Perindo Sumsel Perkuat Barisan, Jaring Calon Anggota Legislatif
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved