Ini sanksi bagi caleg yang gunakan dana 'hantu'

Jum'at, 18 April 2014 - 16:31 WIB
Ini sanksi bagi caleg...
Ini sanksi bagi caleg yang gunakan dana 'hantu'
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, bagi peserta pemilu seperti partai politik dan calon legislatif (caleg) DPD RI yang kedapatan tidak melaporkan dana kampanye pada 24 April 2014 bakal terkena sanksi.

"Iya, itu ada sanksi. Bisa dibatalkan, tidak di lantik nanti," kata Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 antara lain menyebutkan sumber sumbangan harus jelas asal-usulnya, bukan dana 'hantu'. KPU menetapkan sumbangan perorangan paling banyak Rp1 miliar, dan perseroan dibatasi Rp7,5 miliar.

"Setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan dana sumbangan kepada KPU dan atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara (pajak) paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, maka itu dipidana dua tahun dan Rp5 miliar," tutur Ferry mengutip pasal 131 ayat 4 dalam PKPU 17 tahun 2013.

Untuk tahap awal KPU mengimbau peserta pemilu agar melaporkan dana kampanye pada 24 April, pukul 18.00 WIB. Hal itu untuk mengetahui sejauhmana penerimaan dan pengeluaran dana partai yang digunakan saat kampanye lalu. "Nah pertimbangannya ini patuh atau tidak patuh. Misal ada yang sumbang Rp1,2 miliar. Nah ini enggak boleh," tutupnya.
(dam)
Berita Terkait
PAN Maros Mulai Membuka...
PAN Maros Mulai Membuka Pendaftaran Calon Legislatif
Gelora Makassar Jaring...
Gelora Makassar Jaring Bakal Calon Legislatif Via Daring
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Rakor DPW DIY, TGB:...
Rakor DPW DIY, TGB: Perindo Harus Jaring Calon Legislatif Berkualitas
DPW Partai Perindo Sumsel...
DPW Partai Perindo Sumsel Perkuat Barisan, Jaring Calon Anggota Legislatif
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved