Ini sanksi bagi caleg yang gunakan dana 'hantu'
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, bagi peserta pemilu seperti partai politik dan calon legislatif (caleg) DPD RI yang kedapatan tidak melaporkan dana kampanye pada 24 April 2014 bakal terkena sanksi.
"Iya, itu ada sanksi. Bisa dibatalkan, tidak di lantik nanti," kata Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 antara lain menyebutkan sumber sumbangan harus jelas asal-usulnya, bukan dana 'hantu'. KPU menetapkan sumbangan perorangan paling banyak Rp1 miliar, dan perseroan dibatasi Rp7,5 miliar.
"Setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan dana sumbangan kepada KPU dan atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara (pajak) paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, maka itu dipidana dua tahun dan Rp5 miliar," tutur Ferry mengutip pasal 131 ayat 4 dalam PKPU 17 tahun 2013.
Untuk tahap awal KPU mengimbau peserta pemilu agar melaporkan dana kampanye pada 24 April, pukul 18.00 WIB. Hal itu untuk mengetahui sejauhmana penerimaan dan pengeluaran dana partai yang digunakan saat kampanye lalu. "Nah pertimbangannya ini patuh atau tidak patuh. Misal ada yang sumbang Rp1,2 miliar. Nah ini enggak boleh," tutupnya.
"Iya, itu ada sanksi. Bisa dibatalkan, tidak di lantik nanti," kata Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 antara lain menyebutkan sumber sumbangan harus jelas asal-usulnya, bukan dana 'hantu'. KPU menetapkan sumbangan perorangan paling banyak Rp1 miliar, dan perseroan dibatasi Rp7,5 miliar.
"Setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan dana sumbangan kepada KPU dan atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara (pajak) paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, maka itu dipidana dua tahun dan Rp5 miliar," tutur Ferry mengutip pasal 131 ayat 4 dalam PKPU 17 tahun 2013.
Untuk tahap awal KPU mengimbau peserta pemilu agar melaporkan dana kampanye pada 24 April, pukul 18.00 WIB. Hal itu untuk mengetahui sejauhmana penerimaan dan pengeluaran dana partai yang digunakan saat kampanye lalu. "Nah pertimbangannya ini patuh atau tidak patuh. Misal ada yang sumbang Rp1,2 miliar. Nah ini enggak boleh," tutupnya.
(dam)