Banyak masyarakat belum 'melek' gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap masyarakat, terkait dengan kesadaran mereka akan korupsi, telah dilakukan dari tahun 2008-2011.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami tentang tindakan yang mengarah kepada tindakan korupsi.
"Hasil survei membuktikan bahwa, masyarakat kita, belum paham bahwa tindak gratifikasi merupakan perilaku yang mengarah pada tindak korupsi," kata Zulkarnain di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/14).
Zulkarnain mengatakan, sejak tahun 2008-2011, survei pemahaman masyarakat terhadap tindakan yang mengarah kepada korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun.
Terakhir pada tahun 2011 ketika diadakan survei tersebut, membuktikan bahwa masyarakat yang belum sadar akan tindakan-tindakan yang mengarah pada korupsi, naik sekira 31 persen. "Mereka belum paham betul, bahwa gratifikasi adalah termasuk tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Disebut sebagai salah satu tindak pidana yang mengarah kepada korupsi, karena terdapat hukum pidananya. Minimal pidana tersebut adalah 4 tahun plus denda, dan maksimal 20 tahun.
"Jika yang melakukan tindak gratifikasi adalah oknum pegawai negeri, maka dikenakan syarat untuk melaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja," ucapnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami tentang tindakan yang mengarah kepada tindakan korupsi.
"Hasil survei membuktikan bahwa, masyarakat kita, belum paham bahwa tindak gratifikasi merupakan perilaku yang mengarah pada tindak korupsi," kata Zulkarnain di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/14).
Zulkarnain mengatakan, sejak tahun 2008-2011, survei pemahaman masyarakat terhadap tindakan yang mengarah kepada korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun.
Terakhir pada tahun 2011 ketika diadakan survei tersebut, membuktikan bahwa masyarakat yang belum sadar akan tindakan-tindakan yang mengarah pada korupsi, naik sekira 31 persen. "Mereka belum paham betul, bahwa gratifikasi adalah termasuk tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Disebut sebagai salah satu tindak pidana yang mengarah kepada korupsi, karena terdapat hukum pidananya. Minimal pidana tersebut adalah 4 tahun plus denda, dan maksimal 20 tahun.
"Jika yang melakukan tindak gratifikasi adalah oknum pegawai negeri, maka dikenakan syarat untuk melaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja," ucapnya.
(maf)