Lengkapi berkas, KPK periksa Anas

Kamis, 17 April 2014 - 10:19 WIB
Lengkapi berkas, KPK...
Lengkapi berkas, KPK periksa Anas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas perkara Mantan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hari ini Anas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (PSON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Benar, hari ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Sebelumnya Anas sudah sering menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Anas sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita:
KPK akan dalami pengkuan Anas soal DP Harrier
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9269 seconds (0.1#10.140)