Wawan keberatan Fuad & Soetrisno diperiksa KPK

Rabu, 16 April 2014 - 20:29 WIB
Wawan keberatan Fuad...
Wawan keberatan Fuad & Soetrisno diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Kubu suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan (TCW) seolah tak ikhlas dan mempertanyakan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier dan mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir.

Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail kaget dengan pemeriksaan Fuad Bawazier pada Senin 14 April 2014 dan Soetrisno Bachir, hari ini Rabu (16/4/2014). Dia mengaku belum mengetahui kapan pembelian tanah dari keduanya dilakukan Wawan.

Tetapi, kalau dikaitkan dengan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) yang disangkakan kepada Wawan 2010-2013, maka pemeriksaan terhadap jual beli tanah sebelum tahun 2011 tidak bisa dilakukan.

"Pemeriksaan itu tidak boleh dilakukan dengan harta yang tidak terkait dengan kejahatan pokok," kata Maqdir saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (16/4/14).

Diketahui dalam pencucian uang Wawan dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidan.

Serta pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Penerapan tiga UU tersebut tidak perlu melihat kejahatan pokoknya lebih dulu.

Dikonfirmasi hal tersebut, Maqdir masih kukuh. Dia mengatakan, harus dilihat betul kepentingan penegakan hukumnya dan kejahatan pokoknya. Menurut Maqdir penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hak asasi. Harta orang tidak bisa disita, jika tidak terkait dengan kejahatan.

Termasuk yang sudah, sedang, dan akan dilakukan KPK terhadap Wawan. Karenanya dia meminta KPK memperjelas tujuan pemeriksaan dan verifikasi KPK terhadap Fuad dan Soetrisno.

"Harus jelas verifikasi ini terkait dengan kejahatan yang mana? Kalau korupsi, korupsi apa? Tidak bisa semua harta orang dianggap sebagai jasil kejahatan, karena orang pernah melakukan kejahatan," tandasnya.

Diketahui Fuad Bawazier dan Soetrisno Bachir pernah menjual rumah/tanah seluas 400 meter di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) seharga antara Rp1,8 miliar sampai Rp2 miliar. Rumah dijual melalui broker properti, 2007. Ternyata yang membelinya ada Wawan.

Fuad Bawazier dicecar soal aset Wawan
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved