Wawan keberatan Fuad & Soetrisno diperiksa KPK

Rabu, 16 April 2014 - 20:29 WIB
Wawan keberatan Fuad...
Wawan keberatan Fuad & Soetrisno diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Kubu suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan (TCW) seolah tak ikhlas dan mempertanyakan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier dan mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir.

Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail kaget dengan pemeriksaan Fuad Bawazier pada Senin 14 April 2014 dan Soetrisno Bachir, hari ini Rabu (16/4/2014). Dia mengaku belum mengetahui kapan pembelian tanah dari keduanya dilakukan Wawan.

Tetapi, kalau dikaitkan dengan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) yang disangkakan kepada Wawan 2010-2013, maka pemeriksaan terhadap jual beli tanah sebelum tahun 2011 tidak bisa dilakukan.

"Pemeriksaan itu tidak boleh dilakukan dengan harta yang tidak terkait dengan kejahatan pokok," kata Maqdir saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (16/4/14).

Diketahui dalam pencucian uang Wawan dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidan.

Serta pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Penerapan tiga UU tersebut tidak perlu melihat kejahatan pokoknya lebih dulu.

Dikonfirmasi hal tersebut, Maqdir masih kukuh. Dia mengatakan, harus dilihat betul kepentingan penegakan hukumnya dan kejahatan pokoknya. Menurut Maqdir penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hak asasi. Harta orang tidak bisa disita, jika tidak terkait dengan kejahatan.

Termasuk yang sudah, sedang, dan akan dilakukan KPK terhadap Wawan. Karenanya dia meminta KPK memperjelas tujuan pemeriksaan dan verifikasi KPK terhadap Fuad dan Soetrisno.

"Harus jelas verifikasi ini terkait dengan kejahatan yang mana? Kalau korupsi, korupsi apa? Tidak bisa semua harta orang dianggap sebagai jasil kejahatan, karena orang pernah melakukan kejahatan," tandasnya.

Diketahui Fuad Bawazier dan Soetrisno Bachir pernah menjual rumah/tanah seluas 400 meter di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) seharga antara Rp1,8 miliar sampai Rp2 miliar. Rumah dijual melalui broker properti, 2007. Ternyata yang membelinya ada Wawan.

Fuad Bawazier dicecar soal aset Wawan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)