Mantan Ketua Umum PAN diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soetrisno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Soetrisno tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB mengenakan kemeja putih. Ketika dikonfirmasi, dia membenarkan akan diperiksa terkait aset Wawan berupa tanah.
"Iya (soal tanah di Jakarta Selatan," kata Soetrisno di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014).
Pada kesempatan itu, dia enggan berkomentar lebih jauh seputar pemeriksaannya itu dan langsung menuju lobi Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier terkait TPPU adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang (UU) yaitu, pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Wawan diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita:
Fuad Bawazier dicecar soal aset Wawan
Soetrisno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Soetrisno tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB mengenakan kemeja putih. Ketika dikonfirmasi, dia membenarkan akan diperiksa terkait aset Wawan berupa tanah.
"Iya (soal tanah di Jakarta Selatan," kata Soetrisno di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014).
Pada kesempatan itu, dia enggan berkomentar lebih jauh seputar pemeriksaannya itu dan langsung menuju lobi Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier terkait TPPU adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang (UU) yaitu, pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Wawan diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita:
Fuad Bawazier dicecar soal aset Wawan
(kur)