KPK buka peluang kasus Pelindo naik ke penyidikan
Selasa, 15 April 2014 - 21:34 WIB
KPK buka peluang kasus Pelindo naik ke penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja cepat melakukan penyelidikan proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia II. Dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi.
"Salah satunya pengadaan Quay Container Crane (QCC) anggarannya saja sudah tidak sesuai aturan, penunjukkan langsung, dan spesifikasi dari single lead menjadi twin lead, tapi harganya dibikin twin lead," kata Pemerhati Hukum Industri, Herman Sihombing, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014).
Dalam proses penyelidikan KPK sudah meminta keterangan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Herman meyakini ada proses yang melanggar hukum dalam proyek itu.
"Faktanya beliau dipanggil KPK artinya indikasi korupsi sudah jelas. Sebelum beliau pun sudah ada Direktur-direktur yang dipanggil," tegas Herman.
Sementara Jubir KPK Johan Budi SP menegaskan, jika ditemukan dua alat bukti cukup, maka penyelidikan kasus PT Pelindo II bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Bisa dinaikan ke penyidikan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan Budi saat jumpa pers di KPK.
Seperti diketahui, Proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mulai diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui.
Kasus ini bermula saat Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo kepada KPK. Serikat Pekerja melaporkan antara lain pengadaan dua unit QCC untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak.
"Salah satunya pengadaan Quay Container Crane (QCC) anggarannya saja sudah tidak sesuai aturan, penunjukkan langsung, dan spesifikasi dari single lead menjadi twin lead, tapi harganya dibikin twin lead," kata Pemerhati Hukum Industri, Herman Sihombing, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014).
Dalam proses penyelidikan KPK sudah meminta keterangan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Herman meyakini ada proses yang melanggar hukum dalam proyek itu.
"Faktanya beliau dipanggil KPK artinya indikasi korupsi sudah jelas. Sebelum beliau pun sudah ada Direktur-direktur yang dipanggil," tegas Herman.
Sementara Jubir KPK Johan Budi SP menegaskan, jika ditemukan dua alat bukti cukup, maka penyelidikan kasus PT Pelindo II bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Bisa dinaikan ke penyidikan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan Budi saat jumpa pers di KPK.
Seperti diketahui, Proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mulai diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui.
Kasus ini bermula saat Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo kepada KPK. Serikat Pekerja melaporkan antara lain pengadaan dua unit QCC untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak.
(maf)