KPK dalami TPPU Anas lewat Sekjen KPU & DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
untuk itu, KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim sebagai saksi TPPU untuk mantan komisioner KPU itu.
"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Arif usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Arif menjelaskan, penyidik KPK mengorek informasi penghasilan Anas sebagai komisioner KPU selama 2001-2005 dan masa kerja Anas di KPU. Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada penyidik KPK.
"Masalah tentang kapan berakhir bekerja, penghasilan, kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya kan baru masuk KPU," imbuhnya.
KPK tampaknya serius menelusuri asal-muasal kekayaan Anas Urbaningrum. Pada kesempatan ini, KPK juga memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti terkait hal yang sama.
Winan membenarkan, penyidik mengkonfirmasi penghasilan Anas saat menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. "Cuma melengkapi saja nambahin dokumen," tukasnya.
Seperti diketahui, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita:
TPPU lebih layak untuk kasus Century ketimbang Anas
untuk itu, KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim sebagai saksi TPPU untuk mantan komisioner KPU itu.
"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Arif usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Arif menjelaskan, penyidik KPK mengorek informasi penghasilan Anas sebagai komisioner KPU selama 2001-2005 dan masa kerja Anas di KPU. Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada penyidik KPK.
"Masalah tentang kapan berakhir bekerja, penghasilan, kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya kan baru masuk KPU," imbuhnya.
KPK tampaknya serius menelusuri asal-muasal kekayaan Anas Urbaningrum. Pada kesempatan ini, KPK juga memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti terkait hal yang sama.
Winan membenarkan, penyidik mengkonfirmasi penghasilan Anas saat menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. "Cuma melengkapi saja nambahin dokumen," tukasnya.
Seperti diketahui, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita:
TPPU lebih layak untuk kasus Century ketimbang Anas
(kri)