Seluruh Dewan Gubernur BI abaikan matrik temuan BI
A
A
A
Sindonews.com - Seluruh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) mengabaikan matrik temuan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI terkait penilaian dampak sistemik dari sisi institusi keuangan PT Bank Century.
Fakta tersebut disampaikan mantan Direktur DPNP Halim Alamsyah dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 14 April 2014.
Halim yang kini menjabat Deputi Dewan Gubernur BI dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan Ketua Tim Banking Risk pada DPNP Agusman (kini Direktur Kebijakan Makro prudensial BI), mantan peneliti DPNP Endang Kurnia Saputra (kini Deputi Direktur di Departemen Internasional BI), dan pejabat BI Anto Prabowo.
Halim Alamsyah menuturkan, kronolgisnya. Setelah Rapat Dewan Gubernur 13 November 2008 Dewan Gubernur BI memberikan arahan kepada DPNP untuk menyiapkan analisis mengenai dampak permasalahan Bank Century dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak tersebut.
Selanjutnya, Halim bersama jajarannya melakukan kajian terhadap kejadian baik buruknya bank-bank mana yang dapat mengalami kejadian yang sama dengan Bank Century apabila rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di bawah 8%.
Dia menuturkan, ada empat aspek pertama yang dilihat. Keterkaitan dengan lembaga keuangan lainnya, pasar keuangan, infrastruktur keuangan dan sektor riil. "Jadi menggunakan berbagia faktor tadi, analisis mingguan dan bulanan. Ditambah analisa dampak sistemik, bahwa ada penularan, penularan makin memburuk," kata Halim di depan majelis hakim.
Dia menuturkan, hasil analisa dampak sistemik baru bisa dilakukan pada 18 November 2008. Temuan tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada hari yang sama secara tertulis.
Berikutnya, ada rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di ruang rapat Menteri Keuangan (Menkeu) 19 November 2008. Rapat itu dihadiri di antaranya Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK dan Menkeu, Boediono, Siti Chalimah Fadjrijah, S Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Halim, Heru Kristiyana, dan Raden Pardede. Materi Analisis Risiko Sistemik Sistem Perbankan Indonesia disampaikan oleh Halim. Tetapi kata dia, penyampain materi itu tidak selesai. "Malah di-stop oleh Bu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK," tuturnya.
Setelah pertemuan tersebut, 20 November Halim diminta oleh Dewan Gubernur untuk membuat analisa dampak sistemiki harus diperbaiki. Karena menurut seluruh Dewan Gubernur dampak sistemik yang disampaikan Halim pada rapat dengan KSSK itu belum menonjol.
Pada 20 November sore Halim bersama tim teknis langsung menyampaikan akan menambahkan dan menggunakan psiokologi pasar. Tujuannya agar kalau kondisi memburuk, kegagalan Bank Century itu akan muncul dengan ditambahan indikator-indikator lain.
Dia mengungkapkan, dampak psikologi pasar dilihat oleh Dewan Gubernur untuk membandingkan dengan psikologi pasar seperti krisi ekenomo 1997-1998. Padahal kata dia, saat 2008 kondisi krisisnya tidak sama dengan krisis 1997-1998.
Setelah itu kata dia, DPNP melaporkan dalam Rapat Dewan Gubernur 20 November malam. Halim bahkan sudah membuat matrik penilaian dampak sistemik dari sisi institusi keuangan Bank Century. Matrik itu terdiri dari lima faktor, yakni fungsi, hubungan dengan nasabah, ukuran bank, subtitutability (digantikan dengan bank lain), dan keterkaitan antara Century dengan bank lain. Secara umum disimpulkan Century adalah bank kecil, tidak berdampak sistemik, dan fungsi Century bisa digantikan dengan bank lain.
"Ketika itu saya lampirkan di RDG BI 20 November malam. Tetapi Dewan Gubernur tidak sepakat dengan tabel matrik itu dan minta dicabut, dan tidak dilampirkan dalam surat ke KSSK. Seluruh Dewan Gubernur yang minta itu (dicabut dan tidak dilampirkan) termasuk Pak Budi Mulya," beber Halim.
Halim menegaskan seluruh Dewan Gubernur khawatir bila data matrik tersebut masih dilampirkan dalam surat ke Ketua KSSK maka tidak akan menunjang analisa berdampak sistemik yang sudah sejak awal diinginkan Dewan Gubernur.
Dalam rapat 20 November itu, Boediono menanyakan dan meminta persetujuan seluruh Dewan Gubernur agar matrik tersebut tidak dilampirkan dalam surat. "Iya betul ditanyakan. Seluruhnya setuju. Ibu Miranda keberatan karena nanti diskusinya jadi rame. Pak Boediono juga menanyakan dalam rapat itu untuk mengambil keputusan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik kepada seluruh Dewan Gubernur, dan semuanya setuju," imbuhnya.
Dia mengaku tidak punya kewenangan untuk mempertahankan matrik tersebut. Pasalnya keputusan akhir di tangan Dewan Gubernur.
Fakta tersebut disampaikan mantan Direktur DPNP Halim Alamsyah dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 14 April 2014.
Halim yang kini menjabat Deputi Dewan Gubernur BI dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan Ketua Tim Banking Risk pada DPNP Agusman (kini Direktur Kebijakan Makro prudensial BI), mantan peneliti DPNP Endang Kurnia Saputra (kini Deputi Direktur di Departemen Internasional BI), dan pejabat BI Anto Prabowo.
Halim Alamsyah menuturkan, kronolgisnya. Setelah Rapat Dewan Gubernur 13 November 2008 Dewan Gubernur BI memberikan arahan kepada DPNP untuk menyiapkan analisis mengenai dampak permasalahan Bank Century dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak tersebut.
Selanjutnya, Halim bersama jajarannya melakukan kajian terhadap kejadian baik buruknya bank-bank mana yang dapat mengalami kejadian yang sama dengan Bank Century apabila rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di bawah 8%.
Dia menuturkan, ada empat aspek pertama yang dilihat. Keterkaitan dengan lembaga keuangan lainnya, pasar keuangan, infrastruktur keuangan dan sektor riil. "Jadi menggunakan berbagia faktor tadi, analisis mingguan dan bulanan. Ditambah analisa dampak sistemik, bahwa ada penularan, penularan makin memburuk," kata Halim di depan majelis hakim.
Dia menuturkan, hasil analisa dampak sistemik baru bisa dilakukan pada 18 November 2008. Temuan tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada hari yang sama secara tertulis.
Berikutnya, ada rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di ruang rapat Menteri Keuangan (Menkeu) 19 November 2008. Rapat itu dihadiri di antaranya Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK dan Menkeu, Boediono, Siti Chalimah Fadjrijah, S Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Halim, Heru Kristiyana, dan Raden Pardede. Materi Analisis Risiko Sistemik Sistem Perbankan Indonesia disampaikan oleh Halim. Tetapi kata dia, penyampain materi itu tidak selesai. "Malah di-stop oleh Bu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK," tuturnya.
Setelah pertemuan tersebut, 20 November Halim diminta oleh Dewan Gubernur untuk membuat analisa dampak sistemiki harus diperbaiki. Karena menurut seluruh Dewan Gubernur dampak sistemik yang disampaikan Halim pada rapat dengan KSSK itu belum menonjol.
Pada 20 November sore Halim bersama tim teknis langsung menyampaikan akan menambahkan dan menggunakan psiokologi pasar. Tujuannya agar kalau kondisi memburuk, kegagalan Bank Century itu akan muncul dengan ditambahan indikator-indikator lain.
Dia mengungkapkan, dampak psikologi pasar dilihat oleh Dewan Gubernur untuk membandingkan dengan psikologi pasar seperti krisi ekenomo 1997-1998. Padahal kata dia, saat 2008 kondisi krisisnya tidak sama dengan krisis 1997-1998.
Setelah itu kata dia, DPNP melaporkan dalam Rapat Dewan Gubernur 20 November malam. Halim bahkan sudah membuat matrik penilaian dampak sistemik dari sisi institusi keuangan Bank Century. Matrik itu terdiri dari lima faktor, yakni fungsi, hubungan dengan nasabah, ukuran bank, subtitutability (digantikan dengan bank lain), dan keterkaitan antara Century dengan bank lain. Secara umum disimpulkan Century adalah bank kecil, tidak berdampak sistemik, dan fungsi Century bisa digantikan dengan bank lain.
"Ketika itu saya lampirkan di RDG BI 20 November malam. Tetapi Dewan Gubernur tidak sepakat dengan tabel matrik itu dan minta dicabut, dan tidak dilampirkan dalam surat ke KSSK. Seluruh Dewan Gubernur yang minta itu (dicabut dan tidak dilampirkan) termasuk Pak Budi Mulya," beber Halim.
Halim menegaskan seluruh Dewan Gubernur khawatir bila data matrik tersebut masih dilampirkan dalam surat ke Ketua KSSK maka tidak akan menunjang analisa berdampak sistemik yang sudah sejak awal diinginkan Dewan Gubernur.
Dalam rapat 20 November itu, Boediono menanyakan dan meminta persetujuan seluruh Dewan Gubernur agar matrik tersebut tidak dilampirkan dalam surat. "Iya betul ditanyakan. Seluruhnya setuju. Ibu Miranda keberatan karena nanti diskusinya jadi rame. Pak Boediono juga menanyakan dalam rapat itu untuk mengambil keputusan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik kepada seluruh Dewan Gubernur, dan semuanya setuju," imbuhnya.
Dia mengaku tidak punya kewenangan untuk mempertahankan matrik tersebut. Pasalnya keputusan akhir di tangan Dewan Gubernur.
(dam)