Pemilu curang, Ketua KPPS Blitar terancam pidana

Senin, 14 April 2014 - 17:56 WIB
Pemilu curang, Ketua KPPS Blitar terancam pidana
Pemilu curang, Ketua KPPS Blitar terancam pidana
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kecurangan pemilu yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Bawaslu menemukan Ketua KPPS bernama Hari Patmoko, di TPS 19, Dusun Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu, dengan cara mencoblos untuk caleg dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

"Ditemukan telah membuka kotak suara untuk DPR dan DPRD Kabupaten Blitar dan telah mencoblos sendiri untuk caleg DPR nomor urut dua atas nama dr Novariyanti Yusuf dari Partai Demokrat," kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat jumpa pers, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (14/4/2014)

Berikutnya calon legislatif daerah pemilihan tingkat kabupaten atau kota. "Dan caleg DPRD Kabupaten Blitar nomor urut enam atas nama Heni dari Partai Gerindra," ungkap Muhammad.

Diketahui, Novariyanti merupakan Caleg DPR incumbent dari Partai Demokrat nomor urut dua daerah pemilihan IV. Sedangkan, Heni, nomor urut enam, diduga caleg yang baru mencalonkan diri sebagai anggota di dapil yang sama.

Menurut Muhammad, kini kasusnya masuk pada pelanggaran pidana pemilu, dan sedang dalam penanganan kepolisian setempat. "Dia (Hari Patmoko) mencoblos masing-masing 55 surat suara," tambah Muhammad.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)