Ruhut ingatkan Emir hati-hati jika ingin banding
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPR Izedrik Emir Moeis keberatan terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya tiga tahun penjara.
Bahkan terpidana perkara suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung itu justru mengaku telah menjadi korban atas putusan tersebut.
Anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengingatkan Emir bisa untuk berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan banding dari putusan yang telah dijatuhi hakim. "Lihat dari pengalaman, banding, ada (hukumannya) jalan di tempat atau lebih tinggi. Coba renungkan lebih baik, hati-hati, waspada," ujar Ruhut di Menteng, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Politikus Partai Demokrat itu mengaku sedih denan apa yang dialami Emir. Meski begitu, kata dia, apapun putusan hakim harus dihormati. "Memang aku dalam hal itu, ya kita hormati putusan, kita hormati KPK. Itu saja, hati-hati (ajukan banding)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Berita:
Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara
Divonis 3 tahun, Emir merasa jadi korban
Bahkan terpidana perkara suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung itu justru mengaku telah menjadi korban atas putusan tersebut.
Anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengingatkan Emir bisa untuk berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan banding dari putusan yang telah dijatuhi hakim. "Lihat dari pengalaman, banding, ada (hukumannya) jalan di tempat atau lebih tinggi. Coba renungkan lebih baik, hati-hati, waspada," ujar Ruhut di Menteng, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Politikus Partai Demokrat itu mengaku sedih denan apa yang dialami Emir. Meski begitu, kata dia, apapun putusan hakim harus dihormati. "Memang aku dalam hal itu, ya kita hormati putusan, kita hormati KPK. Itu saja, hati-hati (ajukan banding)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Berita:
Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara
Divonis 3 tahun, Emir merasa jadi korban
(dam)