Respons Emir jalani vonis tanpa didampingi elite PDIP
A
A
A
Sindonews.com - Emir Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tanpa didampingi petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu tak berkomentar banyak saat sejumlah wartawan menanyakan mengenai kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.
"Kan masih sibuk," kata Emir di Gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).
Emir Moeis yang juga politikus senior PDIP itu sudah menjalani vonis di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Emir hanya didampingi oleh kerabatnya. "Enggak mesti ada petinggi (PDIP) lah," sambung Emir singkat.
Seperti diketahui, Emir divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan penjara, terkait kasus proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara
Mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu tak berkomentar banyak saat sejumlah wartawan menanyakan mengenai kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.
"Kan masih sibuk," kata Emir di Gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).
Emir Moeis yang juga politikus senior PDIP itu sudah menjalani vonis di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Emir hanya didampingi oleh kerabatnya. "Enggak mesti ada petinggi (PDIP) lah," sambung Emir singkat.
Seperti diketahui, Emir divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan penjara, terkait kasus proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara
(maf)