Wilayah rawan jual-beli suara di Pemilu 2014

Senin, 14 April 2014 - 10:11 WIB
Wilayah rawan jual-beli suara di Pemilu 2014
Wilayah rawan jual-beli suara di Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga survei telah merilis penghitungan cepat (quick count) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Namun, muncul kekhawatiran terjadi praktik jual-beli suara pada perhitungan manual.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengutarakan, dengan adanya pola ini membuka peluang terjadinya jual-beli suara pada proses penghitungan manual.

"Penyebabnya adalah munculnya praktik jual-beli suara pada tahap rekapitulasi penghitungan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Jika praktik ilegal itu terjadi secara masif, maka hasil hitung cepat benar-benar bisa melenceng," kata Said saat berbincang dengan Sindonews, Senin (14/4/2014).

Kata dia, apabila hasil hitung cepat berbeda jauh dengan hasil perhitungan manual KPU, ini bisa menimbulkan implikasi yang serius. "Bisa muncul ketidakpercayaan masyarakat dan parpol terhadap hasil pemilu. Sebab, parpol dan rakyat pada umumnya kadung berpegang pada hasil hitung cepat," terangnya.

Lanjut dia, hasil hitung cepat itu kan berbasis tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan jual-beli suara berpotensi terjadi pada tahap rekapitulasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan lainnya.

"Jadi bisa saja muncul perbedaan antara hasil hitung cepat dengan hasil hitung manual KPU nanti," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7577 seconds (0.1#10.140)