Tingkatkan kinerja, BPJS kesehatan tambah pegawai verifikator

Senin, 14 April 2014 - 09:49 WIB
Tingkatkan kinerja,...
Tingkatkan kinerja, BPJS kesehatan tambah pegawai verifikator
A A A
Sindonews.com - BPJS kesehatan terus melakukan perbaikan dengan peningkatan kompetensi verifikator dalam entri data klaim Ina CBGs. Salah satu meningkatkan kualitas data data entri dan penambahan pegawai verifikator.

Menurut Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan, penambahan pegawai untuk verifikator sebanyak 1.700 pegawai sudah di lakukan. Jumlah ini akan terus bertambah seiring jumlah RS dan provider yang terus meningkat. Diperkirakan akan ada 3.000-5.000 pegawai sebagai verifiktor BPJS kesehatan dalam jangka panjang.

"Selama perjalanan ini BPJS kesehatan terus melakukan revisi dan evaluasi kompetensi para ferifikator," katanya saat dihubungi SINDO, Minggu 13 April 2014.

Menurut dia, di dalam klaim yang diajukan RS haruslah lengkap, selanjutnya baru dapat diverifikasi oleh verifikator BPJS. Namun, di perjalanan ada beberapa RS yang mengajukan klaim tidak melengkapi data dan persyaratan yang diajukan.

“Bukti pelayanan di dalamnya seperti bukti konsultasi, penunjang dan obat dan lainnya dimasukkan dan dilengkapi apa saja yang masuk dan baru dapat di verifikasi oleh kami,” tandasnya,

Permasalahan lainya seperti klaim obat yang digunakan, dalam hal ini obat sudah masuk ke dalam sistem Ina CBGs. Pihak RS membeli berdasarkan e-katalog. Maka hal ini bukan menjadi tanggung Jawab BPJS kesehatan.

Tugas BPJS terkait obat hanya memeriksa apakah obat yang sudah masuk dalam sistem Ina CBGs sudah masuk ke dalam catatan medisnya.

“BPJS tentunya mengaharapkan pelayanan berkualitas, penentuan obat menjadi kewenangan RS yang sudah masuk ke dalam sistem Ina CBGs. Kami tidak ada kewenangannya,” papar dia.

Dalam hal ini klaim yang diajukan RS hanya dapat diajukan secara kolekltif di akhir bulan. Jika klaim yang diajukan dan diverifikasi sudah lengkap maka tertanggal itulah klaim di proses dan dibayar selambat-lambatnya 15 hari.

Biasanya, selama tiga bulan kemarin rata-rata RS dari klaim yang diajukan dapat diproses lima hari. Ini menunjukan kinerja verifikator BPJS kesehatan yang tidak ingin memperlama klaim yang dibutuhkan RS.

“Rata-rata setelah masuk verifikator dan datanya lengkap prosesnya hanya 4-5 hari. Prosesnya cepat kok masuk ke keuangan dan langsung kami transfer,” ujar dia.

Baca berita:
BPJS kesehatan diminta evaluasi penempatan verifikator
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)