Gaji anggota KPU versi Fitra

Sabtu, 12 April 2014 - 07:02 WIB
Gaji anggota KPU versi...
Gaji anggota KPU versi Fitra
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, dikritik. Pasalnya, terjadi sejumlah permasalahan dan sangat fatal.

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, gaji besar yang diberikan kepada penyelenggara pemilu. Namun tidak memberikan pemilu yang baik.

"Padahal, gaji KPU atau uang kehormatan cukup lumayan besar, tetapi kinerja tidak memuaskan bagi rakyat," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, lewat rilisnya kepada Sindonews, Jumat 11 April 2014.

Berdasarkan data Fitra, besarnya uang kehormatan atau gaji anggota KPU sebesar, untuk Ketua KPU Rp23.750.0002. Sedangkan untuk Anggota KPU Rp20.625.000.

"Ketua KPU Provinsi Rp9.900.000. Anggota KPU Provinsi sebesar Rp8.250.000. Untuk KPU kabupaten atau kota, Ketua Rp6.800.000. Sedangkan anggotanya Rp5.550.000," ucap Uchok.

Selain gaji atau uang kehomatan, anggota KPU setelah selesai masa jabatannya, anggota KPU diberikan uang penghargaan. Selanjutnya, data anggota KPU tahun 2004 yang menerima uang penghargaan sebagai berikut, Ketua dan Wakil Ketua KPU Rp51.750.000. Sedangkan untuk Anggota KPU Rp45.000.000.

"Untuk anggota KPU provinsi, Ketua Rp.1.600.000, Anggota Rp18.000.000. Untuk anggota KPU kabupaten atau Kota, Ketua Rp14.400.000, Anggota Rp10.800.000," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6736 seconds (0.1#10.140)