3 desa di Kabupaten Blitar sembunyikan dokumen C1
A
A
A
Sindonews.com - Dokumen C1 atau daftar hasil penghitungan suara calon anggota legislatif di Desa Kalipucung Desa Purworejo dan Desa Gleduk Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar tidak diperlihatkan ke publik.
Oleh Ketua PPS setempat, bukti awal perhitungan suara pemilu legislatif tersebut ditempatkan di rumah calon anggota legislatif tertentu.
Menurut keterangan caleg Partai Hanura DPRD II daerah pemilihan dua (Nglegok, Sanankulon, Garum, Talun dan Selopuro) Hendi Budi Yuantoro, untuk melihat hasil perhitungan dalam C1 tersebut, dirinya harus bisa menunjukkan surat mandat dari partai.
"Ini aneh. Dokumen yang seharusnya bisa diakses terbuka oleh publik disembunyikan. Selama tidak membawa surat mandat dari partai, PPS menolak memperlihatkan C1," keluh Hendi kepada Sindo malam (10/4/2014).
Tidak hanya caleg dari partai Hanura. Tidak sedikit caleg dari partai lain juga mengeluhkan kebijakan "aneh" yang dikeluarkan petugas PPS di Kecamatan Sanankulon.
Sebab mengacu ketentuan PKPU No 26 Tahun 2014, dokumen C1 wajib ditempel secara terbuka di area Kantor Desa.
Ketentuan tersebut bertujuan membuktikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu berjalan transparan, jujur dan adil.
Seperti diketahui malam ini tidak sedikit tim pemenangan dan para simpatisan parpol dan caleg yang ingin mengetahui hasil perhitungan suara.
Selain murni belum mengetahui hasil, ada juga tim sukses yang berkepentingan mengkomparasikan hasil penghitungan lembaga penyelenggara dengan partainya.
Menurut Hendi, apa yang dilakukan PPS di tiga desa itu bisa menyulut terjadinya konflik. Sebab hal itu memunculkan prasangka bahwa petugas melakukan keberpihakan.
"Indikasinya, dikatakan bahwa C1 PPS ditempel di rumah salah seorang caleg. Saya kira KPU tidak bisa mendiamkan hal ini. KPU harus segera mengambil langkah, "tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah anggota KPU Kabupaten Blitar Jamali membenarkan bahwa C1 harus diperlihatkan ke publik. Untuk itu dirinya mengatakan akan langsung menegur PPS bersangkutan.
"Iya aturanya harus ditempel. Kami akan memberikan teguran dan meminta malam ini juga untuk memasangnya," ujarnya.
Sementara dari data yang dihimpun sementara, perolehan suara PDI Perjuangan di Kabupaten Blitar mencapai 119.084 suara.
Urutan kedua ditempati PKB yang mendapat 99.490 suara, Partai Gerindra sebanyak 67.535 suara, PAN sebanyak 65.082 suara, Partai Golkar sebanyak 51.243 suara, Partai Demokrat 40.797 suara, Partai Nasdem sebanyak 32.483 suara, PKS sebanyak 26.484 suara, PPP sebanyak 15.591 suara dan Partai Hanura 13.022 suara. Hingga saat ini rekapitulasi masih terus berjalan.
Oleh Ketua PPS setempat, bukti awal perhitungan suara pemilu legislatif tersebut ditempatkan di rumah calon anggota legislatif tertentu.
Menurut keterangan caleg Partai Hanura DPRD II daerah pemilihan dua (Nglegok, Sanankulon, Garum, Talun dan Selopuro) Hendi Budi Yuantoro, untuk melihat hasil perhitungan dalam C1 tersebut, dirinya harus bisa menunjukkan surat mandat dari partai.
"Ini aneh. Dokumen yang seharusnya bisa diakses terbuka oleh publik disembunyikan. Selama tidak membawa surat mandat dari partai, PPS menolak memperlihatkan C1," keluh Hendi kepada Sindo malam (10/4/2014).
Tidak hanya caleg dari partai Hanura. Tidak sedikit caleg dari partai lain juga mengeluhkan kebijakan "aneh" yang dikeluarkan petugas PPS di Kecamatan Sanankulon.
Sebab mengacu ketentuan PKPU No 26 Tahun 2014, dokumen C1 wajib ditempel secara terbuka di area Kantor Desa.
Ketentuan tersebut bertujuan membuktikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu berjalan transparan, jujur dan adil.
Seperti diketahui malam ini tidak sedikit tim pemenangan dan para simpatisan parpol dan caleg yang ingin mengetahui hasil perhitungan suara.
Selain murni belum mengetahui hasil, ada juga tim sukses yang berkepentingan mengkomparasikan hasil penghitungan lembaga penyelenggara dengan partainya.
Menurut Hendi, apa yang dilakukan PPS di tiga desa itu bisa menyulut terjadinya konflik. Sebab hal itu memunculkan prasangka bahwa petugas melakukan keberpihakan.
"Indikasinya, dikatakan bahwa C1 PPS ditempel di rumah salah seorang caleg. Saya kira KPU tidak bisa mendiamkan hal ini. KPU harus segera mengambil langkah, "tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah anggota KPU Kabupaten Blitar Jamali membenarkan bahwa C1 harus diperlihatkan ke publik. Untuk itu dirinya mengatakan akan langsung menegur PPS bersangkutan.
"Iya aturanya harus ditempel. Kami akan memberikan teguran dan meminta malam ini juga untuk memasangnya," ujarnya.
Sementara dari data yang dihimpun sementara, perolehan suara PDI Perjuangan di Kabupaten Blitar mencapai 119.084 suara.
Urutan kedua ditempati PKB yang mendapat 99.490 suara, Partai Gerindra sebanyak 67.535 suara, PAN sebanyak 65.082 suara, Partai Golkar sebanyak 51.243 suara, Partai Demokrat 40.797 suara, Partai Nasdem sebanyak 32.483 suara, PKS sebanyak 26.484 suara, PPP sebanyak 15.591 suara dan Partai Hanura 13.022 suara. Hingga saat ini rekapitulasi masih terus berjalan.
(lns)