Terdakwa suruh Kepala BNN Lampung bohongi penyidik KPK

Kamis, 10 April 2014 - 21:05 WIB
Terdakwa suruh Kepala...
Terdakwa suruh Kepala BNN Lampung bohongi penyidik KPK
A A A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Sugiharto sebagai saksi Susi Tur Andayani, terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Dalam kesaksiannya, Sugiharto mengaku pernah diminta tolong oleh Susi untuk mengelabui penyidik KPK. Menurut dia, Susi memintanyamengaku ke penyidik bahwa uang Rp1 miliar adalah pemberiannya.

"Ibu Susi minta tolong ke saya bahwa untuk berikan pengakuan ke KPK bahwa uang ini dari saya. Dia minta tolong akui saja," kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Namun, kata Sugiharto, waktu itu Susi tidak menyebut jumlah uang yang diminta untuk diakuinya. "Tidak disebutkan uangnya berapaā€ˇ," tandasnya.

Menurut dia, Susi meminta tolong melalui surat yang dikirim melalui suaminya Gatot. Namun, dia mengaku surat itu sudah dirobek. Setelah menerima surat itu, langsung menemui Gatot dan memarahinya.

"Iya betul. Suaminya Ibu Susi pernah mengirimkan surat. Saya agak lupa, kalau enggak salah akhir tahun 2013. Beliau mohon supaya membantu Ibu Susi untuk memberikan pengakuan bahwa saya memberi uang kepada beliau," tuturnya.

Seperti diketahui, Susi merupakan salah satu terdakwa perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Provinsi Banten.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7849 seconds (0.1#10.140)