Tidak diteken KPPS, 13.994 surat suara tidak sah

Kamis, 10 April 2014 - 19:47 WIB
Tidak diteken KPPS,...
Tidak diteken KPPS, 13.994 surat suara tidak sah
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 13.994 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) kabupaten/kota yang belum ditandatangani petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kalau surat suara tidak ditandangani KPPS berarti tidak sah," ujar Anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat jumpa pers hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Bawaslu juga menemukan pemilih yang tidak mendapatkan surat suara secara lengkap yakni surat suara untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD tingkat kabupaten/kota dan DPRD tingkat provinsi.

"Pemilih ada yang menerima surat suara kurang dari empat jenis kecuali Jakarta (tanpa DPRD kabupaten/kota) sebanyak 1.131 TPS," ujarnya.

Daniel menambahkan, sejumlah temuan tersebut akan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu juga meminta KPU daerah lebih aktif menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)