Sidik korupsi dermaga, KPK geledah rumah dan apartemen
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah dan satu apartemen di Jakarta pada Kamis (10/4/2014).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2006-2010.
Adapun kedua rumah itu beralamat di Jalan Malaka Biru IV No.14 Rt.10/10 KelurahanPondok Kopi Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Apartemen Salemba dan rumah di Taman Kedoya Permai Jalan Limas I B5 No. 16, Rt. 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggeledahan ini terkait dengan tersangka Heru Sulaksono, yang juga berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Dugaan TPPU dengan tersangka HS (Heru Sulaksono), terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Heru adalah Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan NADarusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2013
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010 Syaiful Achmad,Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono. KPK juga menetapkan Heru sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Berita:
KPK tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Dermaga Sabang
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2006-2010.
Adapun kedua rumah itu beralamat di Jalan Malaka Biru IV No.14 Rt.10/10 KelurahanPondok Kopi Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Apartemen Salemba dan rumah di Taman Kedoya Permai Jalan Limas I B5 No. 16, Rt. 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggeledahan ini terkait dengan tersangka Heru Sulaksono, yang juga berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Dugaan TPPU dengan tersangka HS (Heru Sulaksono), terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Heru adalah Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan NADarusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2013
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010 Syaiful Achmad,Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono. KPK juga menetapkan Heru sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Berita:
KPK tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Dermaga Sabang
(dam)