Saksi sebut Budi Mulya terima Rp1 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Staf Gubernur Bank Indonesia Onik Wijanarko sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Bank Century.
Onik dihadirkan sebagai saksi untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasiltas pendanaan jangka pendek dan penetapan (FJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam persidangan, Onik menjelaskan mantan Deputi Didang IV Bank Indonesia Budi Mulya pernah menerima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular. Robert Tantular kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Century.
"Saya tahu Pak Budi Mulya terima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular pada saat September 2011," kata Onik di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Saksi mengaku mengetahui hal itu setelah rapat dewan gubernur. Pada rapat itu, Budi Mulya dinonaktifkan sebagai Deputi Gubernur BI.
"Ada dua rapat, rapat internal dan RDG (Rapat Dewan Gubernur). Keputusan sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu itu di RDG. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata Onik.
Baca berita:
Versi Budi Mulya, pemberian FPJP keputusan bersama
Onik dihadirkan sebagai saksi untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasiltas pendanaan jangka pendek dan penetapan (FJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam persidangan, Onik menjelaskan mantan Deputi Didang IV Bank Indonesia Budi Mulya pernah menerima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular. Robert Tantular kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Century.
"Saya tahu Pak Budi Mulya terima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular pada saat September 2011," kata Onik di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Saksi mengaku mengetahui hal itu setelah rapat dewan gubernur. Pada rapat itu, Budi Mulya dinonaktifkan sebagai Deputi Gubernur BI.
"Ada dua rapat, rapat internal dan RDG (Rapat Dewan Gubernur). Keputusan sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu itu di RDG. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata Onik.
Baca berita:
Versi Budi Mulya, pemberian FPJP keputusan bersama
(kri)