KPU minta polisi usut kasus kecurangan di Bogor
Kamis, 10 April 2014 - 12:06 WIB
KPU minta polisi usut kasus kecurangan di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapat laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait surat suara dicoblos sebelum pemungutan yang terjadi di Desa Benteng Kecamatan Ciampea dan Desa Ciampea Kecamatan Ciampea Bogor.
Namun, KPU merasa geram dengan informasi tersebut. Pasalnya, jika kasus kecurangan itu benar, maka pihak KPU meminta Bawaslu secepatnya membuat laporan tersebut.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, terkait penyelenggara pemilu, pihaknya merasa tanggung jawab bisa dibebankan kepada KPU. Tetapi, untuk penyelidikannya ia berharap Gerakan Penegakan Hukum Terpadau (Gakkumdu) langsung bisa menyelidiki kasus itu. "Andaikata terbukti maka akan ada sanksinya," tegas Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Bukan itu saja, menurut Arief, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, jika ditemukan pelanggaran pidana, maka kewajiban polisi untuk mengusut dan menindak pelakunya.
"Jadi kalau ada pidananya kita serahkan polisi. Cara Seperti itu kalau dibiarkan nanti merusak proses pemilu yang kita harapkan bersama," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya belum bisa memastika siapa pelaku pencoblosan surat suara itu. Kata dia, jika terbukti dilakukan penyelenggara pemilu, maka sanksi tegas akan langsung diberikan termasuk sanksi pemecatan. "Kita tunggu dulu laporan dari mereka (Bawaslu)," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 TPS di dua desa di Bogor ditemukan surat suara yang dicoblos sebelum proses pemungutan. Data dari Gerakan Sejuta Relawan yang dibentuk Bawaslu menyebutkan dari 14 TPS itu, antara lain 8 TPS berada di Desa Benteng Kecamatan Ciampea, dan 6 TPS di Desa Ciampea Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Namun, KPU merasa geram dengan informasi tersebut. Pasalnya, jika kasus kecurangan itu benar, maka pihak KPU meminta Bawaslu secepatnya membuat laporan tersebut.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, terkait penyelenggara pemilu, pihaknya merasa tanggung jawab bisa dibebankan kepada KPU. Tetapi, untuk penyelidikannya ia berharap Gerakan Penegakan Hukum Terpadau (Gakkumdu) langsung bisa menyelidiki kasus itu. "Andaikata terbukti maka akan ada sanksinya," tegas Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Bukan itu saja, menurut Arief, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, jika ditemukan pelanggaran pidana, maka kewajiban polisi untuk mengusut dan menindak pelakunya.
"Jadi kalau ada pidananya kita serahkan polisi. Cara Seperti itu kalau dibiarkan nanti merusak proses pemilu yang kita harapkan bersama," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya belum bisa memastika siapa pelaku pencoblosan surat suara itu. Kata dia, jika terbukti dilakukan penyelenggara pemilu, maka sanksi tegas akan langsung diberikan termasuk sanksi pemecatan. "Kita tunggu dulu laporan dari mereka (Bawaslu)," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 TPS di dua desa di Bogor ditemukan surat suara yang dicoblos sebelum proses pemungutan. Data dari Gerakan Sejuta Relawan yang dibentuk Bawaslu menyebutkan dari 14 TPS itu, antara lain 8 TPS berada di Desa Benteng Kecamatan Ciampea, dan 6 TPS di Desa Ciampea Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
(kri)