Bawaslu putuskan SBY tidak melanggar

Senin, 07 April 2014 - 23:35 WIB
Bawaslu putuskan SBY tidak melanggar
Bawaslu putuskan SBY tidak melanggar
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan pelanggaran saat berkampanye di Provinsi Lampung pada 26 Maret 2014 lalu.

"Kami menyimpulkan dugaan pengguanaan fasilitas negara yang dilakukan presiden terbukti tidak ada penyimpangan," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 7 Maret 2014.

Nelson menjelaskan, keterangan yang diperoleh dari Sekretariat Negara menyebutkan, SBY yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sudah meminta pemisahan tentang penggunaan fasilitas negara dengan fasilitas pribadi.

Kendati demikian, Bawaslu memberi catatan kepada Demokrat agar memberikan keterangan tentang pengeluaran biaya kampanye, termasuk yang digunakan SBY pada laporan dana kampanye tahap akhir pada 24 April 2014.

"Kepada Demokrat agar pada saat laporan dana kampanye nanti dilampiirkan keterangan yang menyatakan bahwa Presiden tidak menggunakan fasilitas negara," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SBY dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) sebagai pelapor menyatakan secara tegas bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.

Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti menduga,SBY menggunakan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil. Menurut Ray, kegiatan kampanye di Lampung, SBY tak bisa dikatakan memiliki hak protokoler yang melekat pada seorang presiden.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7873 seconds (0.1#10.140)