Bawaslu putuskan SBY tidak melanggar

Senin, 07 April 2014 - 23:35 WIB
Bawaslu putuskan SBY...
Bawaslu putuskan SBY tidak melanggar
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan pelanggaran saat berkampanye di Provinsi Lampung pada 26 Maret 2014 lalu.

"Kami menyimpulkan dugaan pengguanaan fasilitas negara yang dilakukan presiden terbukti tidak ada penyimpangan," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 7 Maret 2014.

Nelson menjelaskan, keterangan yang diperoleh dari Sekretariat Negara menyebutkan, SBY yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sudah meminta pemisahan tentang penggunaan fasilitas negara dengan fasilitas pribadi.

Kendati demikian, Bawaslu memberi catatan kepada Demokrat agar memberikan keterangan tentang pengeluaran biaya kampanye, termasuk yang digunakan SBY pada laporan dana kampanye tahap akhir pada 24 April 2014.

"Kepada Demokrat agar pada saat laporan dana kampanye nanti dilampiirkan keterangan yang menyatakan bahwa Presiden tidak menggunakan fasilitas negara," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SBY dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) sebagai pelapor menyatakan secara tegas bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.

Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti menduga,SBY menggunakan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil. Menurut Ray, kegiatan kampanye di Lampung, SBY tak bisa dikatakan memiliki hak protokoler yang melekat pada seorang presiden.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved