Pelanggaran pemilu di Jabar, Golkar nomor wahid

Senin, 07 April 2014 - 19:00 WIB
Pelanggaran pemilu di...
Pelanggaran pemilu di Jabar, Golkar nomor wahid
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada 149 kasus dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye. Jenis pelanggaran itu tercatat ada 11 macam.

"Dari 149 kasus dugaan pelanggaran, yang terbanyak ada adalah mobilisasi anak-anak atau yang belum memiliki hak pilih sebanyak 55 kasus," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia, di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (7/4/2014).

Kasus terbanyak kedua, adalah dugaan politik uang. "Tapi untuk dugaan money politic tidak ada yang terbukti," ungkapnya.

Berbagai kasus yang ada pun saat ini masih diproses oleh Bawaslu Jawa Barat. Dalam waktu dekat akan segera diputuskan sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar.

Dilihat dari jumlah pelanggar, Partai Golkar jadi urutan pertama sebagai pelanggar terbanyak dengan 25 pelanggaran. Sedangkan posisi kedua ditepati Partai Demokrat dengan 18 kasus.

Berikut ini rincian pelanggaran pemilu di Jawa Barat:
1. Mobilisasi WNI yang belum memiliki hak pilih 55 kasus
2. Keterlibatan PNS 6 kasus
3. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan delapan kasus
4. Mengikutsertakan kepala desa tiga kasus
5. Kampanye diluar jadwal 28 kasus
6. Sengketa pemilu dua kasus
7. Perusakan APK, pemasangan APK di zona terlarang empat kasus
8. Black campaign dua kasus
9. Money politic 34 kasus
10. Kasus masih dalam kategori pelanggaran tiga kasus
11.. Pelanggaran lalu lintas empat kasus

Jumlah parpol pelanggar kampanye:
1. Partai Golkar 25 kasus
2. Partai Demokrat 18 kasus
3. PDIP 17 kasus
4. PKS 14 kasus
5. PPP 14 kasus
6. Partai Gerindra 12 kasus
7. PAN 11 kasus
8. Partai NasDem 10 kasus
9. PKB sembilan kasus
10. PKPI delapan kasus
11. Partai Hanura lima kasus
12. PBB dua kasus
(san)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved