Pelanggaran pemilu di Jabar, Golkar nomor wahid

Senin, 07 April 2014 - 19:00 WIB
Pelanggaran pemilu di...
Pelanggaran pemilu di Jabar, Golkar nomor wahid
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada 149 kasus dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye. Jenis pelanggaran itu tercatat ada 11 macam.

"Dari 149 kasus dugaan pelanggaran, yang terbanyak ada adalah mobilisasi anak-anak atau yang belum memiliki hak pilih sebanyak 55 kasus," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia, di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (7/4/2014).

Kasus terbanyak kedua, adalah dugaan politik uang. "Tapi untuk dugaan money politic tidak ada yang terbukti," ungkapnya.

Berbagai kasus yang ada pun saat ini masih diproses oleh Bawaslu Jawa Barat. Dalam waktu dekat akan segera diputuskan sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar.

Dilihat dari jumlah pelanggar, Partai Golkar jadi urutan pertama sebagai pelanggar terbanyak dengan 25 pelanggaran. Sedangkan posisi kedua ditepati Partai Demokrat dengan 18 kasus.

Berikut ini rincian pelanggaran pemilu di Jawa Barat:
1. Mobilisasi WNI yang belum memiliki hak pilih 55 kasus
2. Keterlibatan PNS 6 kasus
3. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan delapan kasus
4. Mengikutsertakan kepala desa tiga kasus
5. Kampanye diluar jadwal 28 kasus
6. Sengketa pemilu dua kasus
7. Perusakan APK, pemasangan APK di zona terlarang empat kasus
8. Black campaign dua kasus
9. Money politic 34 kasus
10. Kasus masih dalam kategori pelanggaran tiga kasus
11.. Pelanggaran lalu lintas empat kasus

Jumlah parpol pelanggar kampanye:
1. Partai Golkar 25 kasus
2. Partai Demokrat 18 kasus
3. PDIP 17 kasus
4. PKS 14 kasus
5. PPP 14 kasus
6. Partai Gerindra 12 kasus
7. PAN 11 kasus
8. Partai NasDem 10 kasus
9. PKB sembilan kasus
10. PKPI delapan kasus
11. Partai Hanura lima kasus
12. PBB dua kasus
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3552 seconds (0.1#10.140)