9 April tak libur, perusahaan akan ditindak tegas
Senin, 07 April 2014 - 13:06 WIB
9 April tak libur, perusahaan akan ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 500 perusahaan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), diminta untuk meliburkan pegawai atau karyawannya agar bisa mencoblos pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar Poltak Manurung mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu.
“Surat edaran libur bagi pekerja pada 9 April sudah disampaikan kepada pengusaha dan diharapkan dapat dipatuhi. Sehingga, pekerja dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2014,” ujar Poltak, Senin (7/4/2014).
Dengan adanya surat edaran tersebut, perusahaan yang terdata di Kota Pematangsiantar wajib meliburkan karyawannya. Kecuali bagi perusahaan yang harus beroperasi selama 24 jam.
"Perusahaan tetap harus menentukan jam kerja sehingga tidak mengganggu pekerja untuk melakukan penyoblosan," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun J Kardos Saragih mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada 9 April.
“Jika perusahaan tetap membandel tidak meliburkan karyawannya, akan ada sanksi tegas. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kami harapkan karyawan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun di Pematang Raya,” ujar Kardos.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar Poltak Manurung mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu.
“Surat edaran libur bagi pekerja pada 9 April sudah disampaikan kepada pengusaha dan diharapkan dapat dipatuhi. Sehingga, pekerja dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2014,” ujar Poltak, Senin (7/4/2014).
Dengan adanya surat edaran tersebut, perusahaan yang terdata di Kota Pematangsiantar wajib meliburkan karyawannya. Kecuali bagi perusahaan yang harus beroperasi selama 24 jam.
"Perusahaan tetap harus menentukan jam kerja sehingga tidak mengganggu pekerja untuk melakukan penyoblosan," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun J Kardos Saragih mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada 9 April.
“Jika perusahaan tetap membandel tidak meliburkan karyawannya, akan ada sanksi tegas. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kami harapkan karyawan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun di Pematang Raya,” ujar Kardos.
(rsa)