Tiga alasan SBY wajib penuhi panggilan Bawaslu
Senin, 07 April 2014 - 11:03 WIB
Tiga alasan SBY wajib penuhi panggilan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemerhati pemilu, Said Salahudin menyampaikan, ada tiga hal mengapa SBY wajib memenuhi panggilan Bawaslu.
Pertama, untuk membuktikan komitmen SBY mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.
"Salah satu ciri pemilu bersih itu adalah berjalannya fungsi penegakkan hukum pemilu. Di situlah urgensi dari kedatangannya ke Bawaslu," kata Said saat berbincang dengan Sindonews, Senin (7/4/2014).
Alasan kedua adalah, kehadiran SBY dalam rangka menghormati pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Kata dia, Bawaslu memanggil SBY yang juga kepala negara itu semata-mata untuk melaksanakan perintah undang-undang.
"Jadi dia harus hormati itu. Jangan mentang-mentang dirinya presiden lalu hendak mengecilkan Bawaslu. Jangan lupa, Bawaslu itu juga bagian dari cabang kekuasaan negara," tukasnya.
Alasan berikutnya adalah, kehadiran SBY penting sebagai bentuk kepatuhan dirinya terhadap hukum, sehingga memberikan penilaian positif terhadap masyarakat.
"Satu hal yang perlu diingat, dia dipanggil oleh Bawaslu bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden, melainkan sebagai ketua umum dari parpol peserta Pemilu," terangnya.
Hari ini Bawaslu menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap SBY terkait dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye di Lampung beberapa waktu lalu.
Pemerhati pemilu, Said Salahudin menyampaikan, ada tiga hal mengapa SBY wajib memenuhi panggilan Bawaslu.
Pertama, untuk membuktikan komitmen SBY mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.
"Salah satu ciri pemilu bersih itu adalah berjalannya fungsi penegakkan hukum pemilu. Di situlah urgensi dari kedatangannya ke Bawaslu," kata Said saat berbincang dengan Sindonews, Senin (7/4/2014).
Alasan kedua adalah, kehadiran SBY dalam rangka menghormati pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Kata dia, Bawaslu memanggil SBY yang juga kepala negara itu semata-mata untuk melaksanakan perintah undang-undang.
"Jadi dia harus hormati itu. Jangan mentang-mentang dirinya presiden lalu hendak mengecilkan Bawaslu. Jangan lupa, Bawaslu itu juga bagian dari cabang kekuasaan negara," tukasnya.
Alasan berikutnya adalah, kehadiran SBY penting sebagai bentuk kepatuhan dirinya terhadap hukum, sehingga memberikan penilaian positif terhadap masyarakat.
"Satu hal yang perlu diingat, dia dipanggil oleh Bawaslu bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden, melainkan sebagai ketua umum dari parpol peserta Pemilu," terangnya.
Hari ini Bawaslu menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap SBY terkait dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye di Lampung beberapa waktu lalu.
(kur)