Selama kampanye pileg 666 kendaraan ditilang
Minggu, 06 April 2014 - 17:18 WIB
Selama kampanye pileg 666 kendaraan ditilang
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 666 pelanggaran ditindak selama kampanye terbuka untuk Pemilu Legislatif (Pileg), di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan, selama masa kampanye tersebut ratusan kendaraan simpatisan partai politik (parpol) ditilang.
"Jumlah tilang sebanyak 666 kendaraan dengan barang bukti sebanyak 182 SIM, 470 STNK, 14 unit kendaraan diamankan," kata Hindarso, di Jakarta, Minggu (6/4/2014).
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut kebanyakan yang melanggar sepeda motor. "Sepeda motor sebanyak 650 karena tidak memakai helm, 13 mobil pikap dan angkot sebanyak tiga unit karena over load," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, selain pelanggaran lalulintas pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pidana lain terkait dengan kampanye terbuka. "Belum ada laporan dari Bawaslu yang mengarah ke pidana," tegasnya.
Dia menuturkan, untuk pelanggaran kampanye tentunya panwas sudah melakukan tugasnya. Namun, bila ada pelanggaran yang mengarah ke pidana tentunya hal tersebut langsung ditangani.
"Selama ini kami belum menemukan, dan kalau pelanggaran kampanye sudah ada panwas," katanya. Dia berharap, selama masa tenang ini seluruh peserta kampanye juga bisa menahan diri sehingga tidak ada hal-hal yang mengarah kepada pelanggaran.
Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan, selama masa kampanye tersebut ratusan kendaraan simpatisan partai politik (parpol) ditilang.
"Jumlah tilang sebanyak 666 kendaraan dengan barang bukti sebanyak 182 SIM, 470 STNK, 14 unit kendaraan diamankan," kata Hindarso, di Jakarta, Minggu (6/4/2014).
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut kebanyakan yang melanggar sepeda motor. "Sepeda motor sebanyak 650 karena tidak memakai helm, 13 mobil pikap dan angkot sebanyak tiga unit karena over load," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, selain pelanggaran lalulintas pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pidana lain terkait dengan kampanye terbuka. "Belum ada laporan dari Bawaslu yang mengarah ke pidana," tegasnya.
Dia menuturkan, untuk pelanggaran kampanye tentunya panwas sudah melakukan tugasnya. Namun, bila ada pelanggaran yang mengarah ke pidana tentunya hal tersebut langsung ditangani.
"Selama ini kami belum menemukan, dan kalau pelanggaran kampanye sudah ada panwas," katanya. Dia berharap, selama masa tenang ini seluruh peserta kampanye juga bisa menahan diri sehingga tidak ada hal-hal yang mengarah kepada pelanggaran.
(maf)