Bikin petisi online, Anita Wahid tolak pelemahan KPK

Sabtu, 05 April 2014 - 06:00 WIB
Bikin petisi online,...
Bikin petisi online, Anita Wahid tolak pelemahan KPK
A A A
Sindonews.com - KPK tengah mendapat kepercayaan penuh dalam melakukan pemberantasan korupsi. Jika ada pihak yang mencoba melemahkan, KPK akan terus mendapatkan dukungan.

Kemarin, aktivis pemberantasan korupsi membuat petisi online di www.change.org/SelamatkanKPK untuk menolak pelemahan KPK melalui revisi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan oleh DPR.

“Jika RUU tersebut disahkan, koruptor menjadi diuntungkan karena Hukuman untuk koruptor dalam RUU KUHP lebih ringan daripada dalam UU Tipikor yang saat ini berlaku," kata penggagas petisi online, Anita Wahid, Jumat (4/4/2014).

Anita menjelaskan Rancangan Undang-Undang ini KUHP dan KUHAP yang di dalamnya mencakup klausul-klausul mengenai korupsi diyakini akan memiliki dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi.

"Hukuman minimum untuk koruptor dalam RUU KUHP rata-rata hanya 1 tahun penjara sedangkan di UU Tipikor yang sekarang hukuman buat koruptor lebih dari 1 tahun bahkan sampai seumur hidup. KPK juga tidak bisa lagi menuntut koruptor jika RUU KUHP ini disahkan,” tegasnya.

Putri mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menuturkan dalam RUU KUHAP, putusan bebas seorang koruptor di tingkat Pengadilan Negeri tidak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu putusan untuk koruptor di tingkat Mahkamah Agung juga boleh lebih tinggi dari pengadilan di bawahnya.

“Ditambah lagi, jika RUU ini disahkan, maka kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras memberantas korupsi. Parahnya dalam Revisi KUHAP mencakup penghapusan kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK,” terang Anita dalam petisi yang telah didukung hampir 15.000 orang tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada KPK. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menuturkan, kepercayaan masyarakat terhadap KPK tidak bisa dibendung. KPK kata Busyro, akan terus berupaya melawan korupsi.

"Karena kami ada di sini besar bersama masyarakat dari awal. Itu kami upayakan semaksimal mungkin dengan sejumlah kegiatan baik di bidang pencegahan maupun penindakan," tandas Busyro.
(hyk)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved