Perusahaan di Kota Tangerang wajib libur 9 April
Kamis, 03 April 2014 - 18:45 WIB
Perusahaan di Kota Tangerang wajib libur 9 April
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 2.300 perusahaan di Kota Tangerang diwajibkan untuk meliburkan pegawainya agar bisa mencoblos pada Pemilu Legislatif (Pileg) tanggal 9 April nanti.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor SE.2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan pemilu anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI dan DPD tahun 2014.
“Kita baru dapat surat edarannya hari ini, dimana tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan bagi buruh. Rencananya, surat edaran tersebut akan kita bagikan ke seluruh perusahaan besok,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman kepada wartawan, Kamis (3/4/2014).
Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut sebanyak 2.300 perusahaan yang terdata di Kota Tangerang wajib meliburkan karyawannya. Hal itu bertujuan agar mereka bisa mencoblos dalam Pileg 2014.
Namun, surat edaran itu tidak berlaku bagi perusahaan yang harus beroperasi selama 24 jam. “Untuk pabrik yang operasionalnya tidak boleh berhenti, seperti parbik tekstil atau polyester, tetap boleh mempekerjakan karyawan."
"Tetapi mereka kena upah lembur seusai ketentuan. Tapi perusahaan tetap harus menentukan jam mulai kerja sehingga tidak mengganggu pekerja melakukan pencoblosan,” ujarnya.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor SE.2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan pemilu anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI dan DPD tahun 2014.
“Kita baru dapat surat edarannya hari ini, dimana tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan bagi buruh. Rencananya, surat edaran tersebut akan kita bagikan ke seluruh perusahaan besok,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman kepada wartawan, Kamis (3/4/2014).
Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut sebanyak 2.300 perusahaan yang terdata di Kota Tangerang wajib meliburkan karyawannya. Hal itu bertujuan agar mereka bisa mencoblos dalam Pileg 2014.
Namun, surat edaran itu tidak berlaku bagi perusahaan yang harus beroperasi selama 24 jam. “Untuk pabrik yang operasionalnya tidak boleh berhenti, seperti parbik tekstil atau polyester, tetap boleh mempekerjakan karyawan."
"Tetapi mereka kena upah lembur seusai ketentuan. Tapi perusahaan tetap harus menentukan jam mulai kerja sehingga tidak mengganggu pekerja melakukan pencoblosan,” ujarnya.
(kri)