Mendadak sakit, sidang vonis Emir ditunda Senin depan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung dengan terdakwa Ezendrik Emir Moeis akhirnya ditunda. Penundaan itu dilakukan setelah Emir dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita.
"Yang bersangkutan harus rawat inap di RS Harapan Kita. Kami tidak bisa hadirkan terdakwa," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Jaksa KPK mengaku belum mendapatkan informasi berapa lama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dirawat. Sidang dijadwalkan untuk digelar kembali pada Senin tanggal 7 April mendatang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan Emir sedang sakit. Sampai saat ini Emir masih dirawat di rumah sakit. "Iya benar, Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita," kata Johan.
Seperti diketahui,Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.
Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Berita:
Jelang vonis, sidang Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit
"Yang bersangkutan harus rawat inap di RS Harapan Kita. Kami tidak bisa hadirkan terdakwa," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Jaksa KPK mengaku belum mendapatkan informasi berapa lama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dirawat. Sidang dijadwalkan untuk digelar kembali pada Senin tanggal 7 April mendatang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan Emir sedang sakit. Sampai saat ini Emir masih dirawat di rumah sakit. "Iya benar, Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita," kata Johan.
Seperti diketahui,Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.
Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Berita:
Jelang vonis, sidang Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit
(dam)